Siswa SMP Ditemukan Jadi PS Kafe

Siswa SMP Ditemukan Jadi PS Kafe
DIDATA: Salah seorang PS saat mengisi data identitasnya di Mapolres Mataram, tadi malam.( ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Polres Mataram kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) tadi malam (28/10). Operasi ini menyasar sejumlah kafe tuak dan kafe di wilayah hukum Polres Mataram. Dalam operasi ini, puluhan botol miras golongan A (bir) dan minuman tradisional disita petugas. “Ini tentang pengaduan masyarakat. Karena kafe tuak ini berada di lingkungan masyarakat. Karena ada musiknya yang dikeluhkan petugas. Insyaallah ke depan tetap kita laksanakan,” ujar Kabag Ops Polres Mataram tadi malam (28/10).  

Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 Wita. Lokasi pertama menuju Desa Lilir Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Operasi menyasar salah satu warung tuak di desa tersebut.

Saat petugas datang di kafe yang konidisnya remang-remang. Beberapa pengunjung berhamburan melarikan diri. Petugas berupaya mengejar pengunjung yang melarikan diri. Namun upaya petugas tidak berhasil. Di tempat ini, satu dus minoman beralkoho jenis bir dan puluhan tuak disita petugas. “Kami hanya mendapatkan bir dan tuak di sini,” katanya. 

Operasi selanjutnya ke kafe dan lesehan Lila Buana Selagalas. Di tempat ini puluhan botol tuak disita perugas. Tidak hanya itu lima orang pemandu lagu (PS) dibawa petigas ke polres. PS ini dibawa karena tidak punya kartu identitas. “Karena tidak bawa dan punya karti identitas. Kami bawa ke Mapolres untuk didata,” ungkapnya. 

Lokasi ketiga menuju warung Anjani Sweta Kota Mataram. Di tempat ini, lagi-lagi puluhan miras disita petugas. Tidak hanya itu,  lima orang pemadu lagu yang tidak punya kartu identitas digelandang ke polres Mataram.

Fakta menarinya, ditempat ini satu orang pemandu lagu yang masih duduk kelas VIII SMP dari Lombok Timur dibawa petugas ke mapolres. Perempuan bau kencur ini diketahui baru berumur 14 tahun berasal dari Pringgabaya Lombok Timur. “Ini masih kami dalami di mana dia sekolah. Tentu tidak bisa dibiarkan PS di bawah umur dipekerjakan,” ungkapnya. 

PS yang terjaring ini dengan asal yang beragam. Ada yang dari Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur hingga Jawa Barat. Setelah didata oleh petugas. Mereka selanjutnya dikenakan wajib lapor. “Bervariasi ada yang lokal dan ada dari Jawa Barat. Mereka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu,” terangnya. 

Khusus untuk PS yang masih dibawah umur. Petugas memberikan bimbingan lebih intensif. Kepolisian berupaya menasehati untuk menyelamatkan masa depan yang bersangkutan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram di turunkan untuk memberikan bimbingan. “Kami akan lakukan pembinaan dan panggil orang tuanya,” pungkasnya. (gal)

Komentar Anda