Siswa SMAN 8 Protes Biaya Parkir

TOLAK PARKIR : Siswa SMAN 8 Mataram saat protes di depan lapangan karena penerapan parkir berbayar. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan siswa SMA Negeri 8 Mataram melakukan protes terkait kebijakan sekolah yang menerapkan parkir berbayar bagi yang membawa sepeda motor ke sekolah. Ironisnya lagi, tarif parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor ditetapkan Rp 2000 dan kalau terlambat datang dikenakan denda Rp 1000. Dengan demikian, setiap siswa yang membawa sepeda motor dikenakan Rp 3000.

Penarikan biaya parkir bagi siswa di SMA Negeri 8 Mataram ramai mendapat protes di media sosial. Pasalnya, satu-satunya di NTB, hanya SMA Negeri 8 Mataram yang membebankan biaya parkir di area dalam lingkungan sekolah. Bahkan, tarif yang dikenakan kepada siswanya sendiri, lebih mahal dari parkir umum yang ada di ritel modern.

Terkait hal tersebut, Kepala SMA Negeri 8 Mataram Hj Suprapti berkilah jika kebijakan penarikan biaya parkir bagi siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah untuk infak. Uang parkir dalam bentuk infak tersebut nantinya bisa dijadikan untuk pembiayaan program Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). “Ide penarikan uang parkir di sekolah ini diinfakkan untuk membiayai program OSIS dan juga termasuk membuat sumur bor dan kegiatan lainnya,” kata Hj Suprapti, Selasa (18/1).

Baca Juga :  Ditargetkan Tracing 2.583 Orang, Dikes Mataram Kewalahan

Suprapti menyebut jika sebelumnya para siswa yang membawa sepeda motor memarkir sepeda motornya di di lahan milik warga di dekat sekolah. Namun kini lahan kosong warga itu telah dijual dan siswa yang membawa motor tidak ada tempat parkir kendaraannya. Kemudian, pihaknya bersama Waka SMAN 8 Mataram mencarikan solusi dengan menyiapkan tempat parkir di dalam lingkungan sekolah dengan menarik biaya parkir Rp 2000 per motor dalam bentuk infak yang nantinya bisa menjadi biaya program OSIS.

Penarikan biaya parkir tersebut juga, kata Suprapti sudah disosialisasikan kepada seluruh siswa dan tidak ada yang keberatan. Kebijakan penarikan biaya parkir bagi siswa itu berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022 lalu. “Saya yakin tidak ada masalah untuk siswa terkait penarikan infak parkir sebesar Rp 2000,” sebutnya.

Baca Juga :  Mataram Kewalahan Penginapan Tambahan MotoGP

Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 8 Mataram Aditya Permana mengatakan, ada beberapa siswa yang tidak mengetahui tentang infak atau sedekah dari pungutan biaya parkir di sekolah. “Saya pikir ini hanya kesalahpahaman saja. Jadi teman-teman ini mempunyai jiwa muda, sehingga wajar mereka menuntut sebab infak atau sedekah itu dengan hati yang ikhlas bukan karena keterpaksaan,” kata Aditya Permana.

Diterangkan, awal mulai diberlakukan tanggal 3 Januari 2022, di mana saat itu pengurus OSIS mengusulkan seikhlasnya. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pematokan tariff Rp 2000 bagi yang tidak mempunyai SIM. Sedangkan yang telat dinaikkan menjadi Rp 1000. “Disinilah tempat keberatan siswa, makanya inilah yang dituntut sama teman-teman siswa,” ujarnya. (adi)

Komentar Anda