Siswa Sedikit, SMP Negeri 7 Praya Ditutup

DITUTUP: Inilah kondisi SMPN 7 Praya yang ditutup akibat minimnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK / RADAR LOMBOK)

PRAYA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lombok Tengah mengambil kebijakan untuk menutup Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Praya, yang berada di Kelurahan Panjisari Kecamatan Praya. Penutupan permanen SMPN 7 Praya itu dilakukan, karena sekolah tersebut kurang diminati. Bahkan saat ini jumlah siswa dari kelas VII hingga kelas IX hanya 18 orang.

Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rupawan Joni menyampaikan bahwa SMPN 7 Praya ditutup, karena tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terdapat beberapa persyaratan tentang keberlangsungan dari sekolah, diantaranya adalah jumlah peserta didik yang harus dipenuhi.

Untuk SMP Negeri 7 Praya jumlah siswanya saat ini hanya 18 orang. Padahal dalam aturan harus minimal 20 orang untuk satu rombongan belajar (rombel) dan 18 siswa di SMPN 7 Praya ini untuk semua kelas, mulai dari kelas VII  hingga kelas IX.

Baca Juga :  Pendaftar SNPDB MAN IC Lotim Tembus 458 Orang

Kemudian guru PNS ada 4 orang dan termasuk kepala sekolah, serta ada satu untuk Tata Usaha (TU).  Dengan demikian jumlah tenaga pendidik di SMPN 7 Praya hanya 5 orang.

Joni menyampaikan dengan kondisi SMPN 7 Praya yang sudah tidak memenuhi ketentua tersebut, maka pihaknya mengambil langkah untuk menutup sekolah tersebut.

Pihak sekolah juga sudah memberitahu wali siswa terkait dengan penutupan tersebut. Sehingga saat ini peserta didik yang berjumlah 18 siswa juga sudah dilakukan pemindahan ke sekolah terdekat.

“Intinya penutupan dilakukan, karena minat peserta didik untuk sekolah di SMP Negeri 7 itu kurang. SMPN 7 Praya ini berdiri pada tahun 2013 silam,” terangnya.

Baca Juga :  6.200 SK UKG akan Dibagikan Agustus Ini

Joni mengatakan, karena saat ini sekolah sudah ditutup, maka bagi para alumni SMP Negeri 7 Praya yang ingin melakukan legalisir ijazah bisa langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah.

Termasuk bagi alumni yang belum mengambil ijazahnya juga sudah diamankan di Disdik dan 18 siswa yang ada saat ini sudah di pindah ke sekolah terdekat.

Sementara itu, untuk eks SMP Negeri 7 Praya ini, baik untuk aset bangunan dan tanah sudah dihibahkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah untuk digunakan sebagai lokasi madrasah.

“Untuk bangunan dan tanah dihibahkan ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 6 Lombok Tengah, dan akan segera juga ditempati, karena sudah dihibahkan ke Kemenag,” terangnya. (met)

Komentar Anda