MATARAM–Mulai 1 Juli 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mememberlakukan larangan membawa telepon genggam ke dalam lingkungan sekolah bagi siswa tingkat SMA/SMK di daerah itu.
Larangan membawa ponsel ini langsung direspon sejumlah sekolah di Kota Mataram. Bukan hanya terbatas pada SMA/SMK, sejumlah sekolah baik jenjang SD dan SMP bakal mengikuti instruksi yang dikeluarkan gubernur ini. Sekolah-sekolah ini sudah mulai melakukan sosialisasi larangan membawa ponsel ini ke sekolah. Bahkan ada yang sudah mengikutinya dengan melakukan penertiban.
[postingan number=3 tag=”pendidikan”]
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram H Sudenom mengaku mendukung langkah sekolah yang akan melarang siswanya membawa ponsel ke sekolah. ‘’ Kita dukung. Sekolah juga telah gencar melakukan penertiban dari tingkat SD, SMP. Sudah ada larangan,’’ katanya Kepada Radar Lombok Jumat kemarin (7/4).
Namun Dinas Dikbud Kota Mataram memberikan pengecualian. Tidak semua ponsel dilarang dibawa ke lingkungan sekolah. Hanya ponsel pintar (smartphone) yang dilarang. Selebihnya, ponsel dengan fitur sederhana tetap diperbolehkan. Menurut Sudenom, pihaknya memberikan pengecualian mengingat kebutuhan akan komunikasi. Dengan siswa tetap membawa ponsel dengan fitur sederhana, mereka bisa berkomunikasi dengan orang tua seperti untuk jemputan sekolah dan kebutuhan lain. Begitu juga orang tua bisa mengontrol keberadaan anak-anaknya. ‘’Kalau untuk kebutuhan komunikasi, untuk menghindari hal-hal yang barangkali dampak negatifnya kan, bisa menggukan HP yang hanya kebutuhanya untuk telpon dan hanya untuk menghubungkan saja,’’ ucapnya.
Kepala SDN 7 Mataram Hj Zohri Yuni mengatakan, sekolah telah menerapkan larangan murid membawa ponsel ke sekolah. Bahkan sejak tanggal 1 April lalu, pihaknya sudah melakukan razia khusus yang membawa smartphone. ‘’ Kalau sekedar telpon bisa untuk menghubungi orang tua tidak masalah, kita hanya lakukan razia pada handphone bermerek,’’ katanya. Sementara saat pembelajaran yang membutuhkan penggunaan ponsel pintar ini, peserta didik diperbolehkan namun dengan pengawasan yang ketat. (dir)