
SELONG –Jajaran SMAN 1 Montong Gading punya kebijakan khusus terkait aturan membawa kendaraan bermotor. Siswa sekolah ini dilarang membawa kendaraannya jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala SMAN 1 Montong Gading, Lalu Yani Wardan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan larangan siswa yang belum mengantongi SIM membawa sepeda motor ke sekolah. Pasalnya sesuai aturan, pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM.
“Pada prinsipnya kami mendukung aturan tersebut demi keselamatan siswa,” katanya kepada Radar Lombok, Sabtu (22/7).
Apabila siswa yang membawa sepeda motor membandel, lanjutnya, akan diserahkan kewenangan kepada pihak berwajib. Pihak sekolah hanya mengimbau siswa yang belum membawa SIM agar tidka menggunakan sepeda motor.
Penerapan larangan siswa membawa sepeda motor kedepan diharapkan agar bis amenggunakan sepeda kayuh. Aturan yang diberlakukan sekolah ditujukan pula untuk menghindari kecemburuan sosial di kalangan siswa. (cr-wan)