Sistem Zonasi PPDB Bisa Dikombinasikan Nilai Unas

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, regulasi PPDB yang baru mengacu pada Permendikbud 14/2018. Di dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa untuk PPDB SMA berbasis jarak dari rumah peserta didik ke sekolah alias zonasi. Khusus untuk PPDB SMK, boleh tidak menerapkan sistem zonasi.

Baca Juga :  Perjuangan Guru Honorer Mengabdi Di Pulau Terpencil

Sementara itu, di beberapa daerah sistem zonasi diterapkan dengan kombinasi nilai Ujian nasional (Unas) SMP.

“Bisa (dikombinasikan), asal (pertimbangan) yang utama zonasi,’’ kata Hamid Muhammad.

Sehingga acuan utama dalam proses seleksi PPDB adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi. Baru jika ditemukan siswa yang berada dalam zonasi yang sama, diukur menggunakan nilai unas atau kriteria penilaian lainnya.

Baca Juga :  Siswa Tuntut Kasek SMAN 1 Selong Mundur

Secara umum, PPDB berbasis zonasi sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun pemberlakuan secara masal diharapkan berjalan mulai tahun ini. (jpnn)

Komentar Anda
1
2