Sistem Zonasi PPDB Bisa Dikombinasikan Nilai Unas

Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan bahwa acuan pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA sederajat adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi.

Ketentuan teknis PPDB SMA sederajat diatur oleh pemprov masing-masing. Sebab, SMA sederajat menjadi kewenangan Pemprov. Daerah yang memulai PPDB jenjang SMA sederajat setelah libur Lebaran antara lain DKI Jakarta mulai 26 Juni. Di Jakarta, sistem PPDB berbasis zonasi per kecamatan. Satu sekolah bisa dilamar siswa dari beberapa kecamatan terdekat.

Baca Juga :  Sistem Zonasi Untungkan Sekolah Pelosok

Begitu pula sebaliknya, pelamar dari satu kecamatan bisa melamar ke beberapa sekolah se-kecamatan maupun kecamatan terdekat. Contohnya SMAN 1 Jakarta yang berada di Kecamatan Sawah Besar, bisa dilamar siswa dari Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Menteng, dan Kecamatan Senen.

Sedangkan siswa dari Kecamatan Sawah Besar selain bisa melamar ke SMAN 1 Jakarta, juga bisa ke sekolah lain seperti SMAN 2 Jakarta, SMAN 4 Jakarta, dan SMAN 10 Jakarta.

Baca Juga :  PGRI NTB Ingatkan Anggota Patuhi Kode Etik

Provinsi lain yang menjalankan PPDB setelah Lebaran adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di NTB, masa PPDB dimulai sejak 28 Juni dan untuk jalur umum baru dibuka 8-10 Juli. Di NTB ada tiga jalur PPDB, yakni jalur prestasi, jalur prasejahtera, dan jalur umum.

Komentar Anda
1
2