MATARAM – Balai Karantina Ikan Kelas 1 Mataram memusnahkan 30 kilogram sirip hiu.
Sirip hiu ini diamankan ketika hendak dijual ke Surabaya, Jawa Timur melalui pelabuhan Lembar, Lombok Barat Rabu lalu (14/9). Pemusnahan sirip hiu ini dilakukan dengan dibakar.
Kepala Balai Karantina Ikan Kelas 1 Mataram Muhlin menjelaskan, sirip hiu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dan rencananya akan dijual pemiliknya ke Surabaya, Jawa Timur. Namun pengiriman sirip hiu ini tanpa dilengkapi dokumen sah. ''Pemusnahan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sering melakukan pengiriman barang namun tidak membuat izin kepada pemerintah. Sirip hiu ini tidak dilarang penjualannya, akan tetapi dokumennya tidak lengkap bahkan tidak ada,”ungkapnya Selasa kemarin (20/9).
Dikatakannya, sebelum pemusnahaan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik barang untuk mengurus izinnya di dinas terkait, akan tetapi hingga hari kelima sejak disita pemilik tidak kunjung datang mengurusnya. ”Kita sudah memberikan waktu sampai lima hari untuk mengurus izinnya, tapi tidak ada yang datang, baru hari ini (Selasa , red) dia datang ke kantor,”ujarnya.
Pemilik sirip hiu Muhammad Amin mengaku mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Sirip hiu ini dibeli dengan harga Rp 500 ribu perkilogram pada seorang pengepul di Tanjung Luar, Lombok Timur. Rencananya di Surabaya akan dijual Rp 1 juta perkilogram.
Amin sudah menekuni jual beli sirip hiu ini selama 5 tahun. Namun baru kali ini dia berurusan dengan petugas. ''Ini merupakan salah saya. Ini sebagai pelajaran meskipun saya megalami kerugian Rp 50 juta,”keluhnya.(cr-wan)