Sirekap KPU Pilkada Sumbawa 99,70%, Mo-Novi Salip Jarot-Mokhlis

MATARAM – Pasangan bupati dan wakil bupati 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany berbalik unggul atas pasangan H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis di pilkada Kabupaten Sumbawa.

Perhitungan KPU ini masih berjalan. Dilihat dari Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) KPU, per Selasa (15/12/2020) pukul 10.00 WITA, telah masuk foto formulir model C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS 1007 dari 1010 TPS di Kabupaten Sumbawa atau sebanyak 99,70%. Data diambil dari 24 kecamatan yakni Lunyuk 100,00%, Alas 100,00%,Utan 100,00%,Batu Lanteh 100,00% dan Sumbawa 100,00%. Selanjutnya, Moyo Hilir 100,00%,Moyo Hulu 100,00%, Ropang 100,00%, Lape 100,00%,Plampang 100,00% dan Empang 100,00%. Alas Barat 56,00%, Labuhan Badas 100,00%,Labangka 83,36%,Buer 100,00%,Rhee 100,00%,Unter Iwis 100% dan Moyo Utara 100%. Maronge 100,00%,Tarano 100,00%,Lopok 100,00%,Lenangguar 100,00%,Orong Telu 100,00% dan Lantung 100,00%.

Pasangan nomor urut 1 HM Husni Djibril-Muhammad Ikhsan meraih 43.842 atau 16,0 %. Pasangan nomor urut 2 Nurdin Ranggabarani-H Burhanudin Jafar Salam meraih 41.229 suara atau 15,0 %. Pasangan nomor urut 3 Talifuddin-Sudirman meraih 50.889 suara atau 18,6 %. Pasangan nomor urut 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany meraih 69.548 suara atau 25,4 %. Pasangan nomor urut 5 H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis meraih 68.503 suara atau 25,0 %.

KPU menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

KPU mengatakan apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan. “Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” demikian tulis KPU.(rl)

Komentar Anda