Sinergi Kemenkum dan BPN NTB: Perkuat Tata Kelola Hukum Jual Beli Tanah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, pada Jumat (23/5).

MATARAM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, pada Jumat (23/5).

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil BPN NTB tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Mataram, Agus Suarjaya, serta perwakilan dari Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi NTB, Sazali.

Dalam pertemuan tersebut, Mila menyampaikan sejumlah isu terkait tugas dan fungsi MKNW NTB, khususnya menyangkut permohonan izin pemeriksaan atau penyidikan terhadap notaris oleh aparat penegak hukum (APH) dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan notaris hanya dapat dilakukan jika terdapat:

  1. Dugaan tindak pidana terkait minuta akta dan/atau dokumen dalam penyimpanan notaris;
  2. Belum gugurnya hak menuntut berdasarkan ketentuan daluwarsa dalam hukum pidana;
  3. Penyangkalan terhadap keabsahan tanda tangan dari satu atau lebih pihak;
  4. Dugaan adanya perubahan terhadap minuta akta; dan/atau
  5. Dugaan pemunduran tanggal (antidatum) oleh notaris.
Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lombok Timur

Menanggapi pemaparan tersebut, Lutfi Zakaria menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemenkum NTB dalam menangani proses pemeriksaan terhadap notaris. Menurutnya, saat ini cukup banyak persoalan hukum yang melibatkan notaris, terutama dalam transaksi jual beli tanah.

Baca Juga :  Kemenkum NTB Sederhanakan Legalisasi Dokumen Melalui Layanan Apostille

“Kementerian ATR/BPN melalui Majelis Pembina dan Pengawas PPAT maupun IPPAT dapat memberikan bantuan hukum kepada PPAT yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik,” ujar Lutfi.

Ia menambahkan bahwa PPAT yang dipanggil oleh penyidik dapat mengajukan permohonan bantuan hukum berupa saran, masukan, maupun pendampingan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dan/atau IPPAT.

Sebagai penutup, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi ke depan. Kakanwil Kemenkum NTB dan Kakanwil BPN NTB juga berharap dalam pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) notaris mendatang, Badan Pertanahan Nasional dapat turut dilibatkan sebagai narasumber untuk membahas isu-isu terkait PPAT. (M. Ilyas)