Sinergi Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Kabupaten Dompu: Tandatangani Berita Acara Harmonisasi 5 Raperbup

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Momon Soeherman, menandatangani Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu, Rabu (26/2/2025).

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Momon Soeherman, menandatangani Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu, Rabu (26/2/2025).

Adapun lima Raperbup yang telah diharmonisasi adalah:

  1. Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2025.
  2. Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Desa Tahun 2025.
  3. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan serta Operasional BPDes Tahun Anggaran 2025.
  4. Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Dusun.
  5. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga :  Raperda OPD Terancam Tidak Disahkan
Baca Juga :  Sambut Ramadan, Menkum: Mari Bekerja Sama dalam Nilai Kemanusiaan

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (RL)