Sindikat Penjual Emas Palsu Dibekuk

DIGELANDANG: Krismia bersama rekan lelakinya Lalu M saat digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Dompu, Senin (14/11).

DOMPU-Aparat Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil menangkap dua dari tiga orang terduga sindikat penjualan emas palsu, Senin (14/11).

Keduanya ditangkap di toko emas Safira Pasar Atas Dompu saat hendak bertransaksi dengan pemilik toko. Dua orang itu yakni Lalu M Warga Lombok serta Krismia warga Jawa Timur. Sementara IM juga warga Jawa Timur yang diketahui merupakan bos dari sindikat penjual emas palsu antar provinsi ini berhasil kabur dari kejaran petugas.

Kapolres Dompu AKBP Jon Wesly Arianto mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada pukul 10.30 Wita, setelah anggotanya menerima laporan dari pemilik toko emas Syafira. Dalam laporan itu si pemilik toko mengaku jika dirinya telah ditawari emas palsu oleh para pelaku. Mendapat laporan itu, sejumlah anggota reskrim langsung terjun ke TKP, keduanya tidak berkutik saat anggota polisi melakukan pengecekan dan introgasi. "Dua pelaku bersama mobilnya langsung digelandang ke Mapolres. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap IM yang katanya bos mereka yang berhasil kabur sebelum penangkapan," jelas Jon Wesly.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari korban, aksi para pelaku menjual emas palsu merupakan kali kedua di toko emas Syafira. Dalam aksi yang pertama para pelaku berhasil menggondol uang korban. Beruntung dalam aksi pelaku yang kedua, korban cepat menginfokan ke aparat. "Dalam penjualan pertama mereka berhasil, dan pada aksi yang ke dua ini sempat terjadi tawar menawar. Korban sudah membuat kuitansi akan tetapi uangnya belum diserahkan karena korban sudah mengetahui pelaku dan melapor," terangnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Polisikan Akun FB Palsu

Dari kejadian pertama, korban mengalami kerugian sebeasar Rp 7 juta. Sementara dalam transaksi penjualan kedua, para pelaku menawarkan harga emasnya sebesar Rp 11 juta. Berdasarkan keterangan, dari kejadian yang pertama dan kedua, para pelaku memiliki hubungan. ‘’Barang-barang ini berasal dari Jawa Timur, kuat dugaan kalau mereka ini merupakan sindikat penjualan emas palsu lintas provinsi" ungkap Jon Wesly.

Modus operasi yang dijalankan pelaku yakni dengan menawarkan barangnya untuk dijual kepada pemilik toko dengan harga yang lebih murah. Mereka juga dengan sigapnya meyakinkan para pemilik toko bahwa emas yang mereka jual merupakan emas asli. ‘’Dari pengakuan keduanya mereka memiliki bos besar di Banyuwangi. Dugaan sementara mereka ini sindikat dan pemain di Jatim,’’ beber Kapolres.

Guna kepentingan penyelidikkan, kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa emas, kuitansi pembayaran serta satu unit mobil Avanza rent car warna hitam dengan nomor polisi S 1023 YA.

Kapolres berjanji, jika pihaknya akan melakukan pengembangan dan membongkar jaringan para pelaku penjual emas palsu tersebut.  Ia juga mengaku jika kasus penjualan emas palsu di Dompu tersebut, merupakan kejadian yang pertama di wilayah hukumnya. "Kita akan kembangkan kasus ini, kita akan berusaha mengungkap otak para sindikat penipuan ini," tegas Jon Wesly.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 53 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun. ‘’Karena di dalamnya sudah ada perbuatan pendahuluan, niat untuk melakukan dan barang bukti berupa kuitansi dan emas sudah ada,’’ katanya.

Baca Juga :  Berjalan Kaki Puluhan Kilometer, Pantang jadi Pengemis

Sementara keterangan dari korban Muhsinin, sebelumnya hari Minggu, 13 November 2016, sekitar sore hari, dirinya didatangi seorang laki-laki menawarkan emas berupa gelang rantai seberat 19,350 gram, dengan karat sekitar 700 persen atau emas 16 karat, seharga 6.750.000.    Saat dilakukan pemeriksaan, dengan cara dipatahkan dan dicek keasliannya, ternyata gelang yang dijual oleh pelaku berupa besi kuningan yang dilapisi emas. Barang yang ditawarkan lengkap dengan surat-suratnya. Diceritakan juga dari kejadian itu, dirinya sempat melapor polisi, hanya saja ia disarankan untuk membuat laporan resmi. ‘’Pagi tadi (Senin, Red) datang seorang perempuan yang mengaku dari Jogja. Mau menjual gelang keroncong yang berasal dari Banyuwangi, Jatim, seberat 25,350 gram. Jenis karatan 75 atau 18 karat seharga 8.750.000," jelas Muhsinin.

Saat pelaku mulai menawarkan barangnya, Muhsinin sempat memeriksa surat-suratnya dan membuat perjanjian agar emas tersebut dites dengan cara dipotong. Dalam surat itu terdapat kenjaggalan di mana suratnya sama persis dengan surat emas yang mereka jual sebelumnya.

Ketika diminta untuk dilakukan tes dengan cara dipotong, para pelaku keberatan dan terlihat gugup. Kemudian pelaku perempuan itu menghubungi temannya yang juga sedang menawarkan emasnya ke toko emas sekitarnya. Karena menaruh curiga, lebih-lebih pernah mengalami kejadian itu sebelumnya, Muhsinin kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Dompu. "Ketika itu mereka sempat kabur, lalu kemudian dikejar, dan berhasil ditangkap oleh polisi," jelas Muhsinin. (cr-pur)

Komentar Anda