Sindikat Narkoba Sumbawa Diringkus

NARKOBA: Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba, bahkan seorang diantaranya dikenal sebagai Bandar Besar Narkoba di Kabupaten Sumbawa, berhasil dibekuk Tim Gabungan, Polsek KP3 kayangan dan Sat Resnarkoba Polres Lotim, Selasa (21/3).

SELONG—Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap jaringan bandar dan pengedar Narkoba. Kali ini tim gabungan Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Lotim berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Keduanya adalah MTM, 50 tahun, warga Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, dan YS,26 tahun  warga Karang Untir, Kabupaten Sumbawa. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil Yaris putih plat DK 397 DF, Selasa (21/3), sekitar pukul 09.30 Wita. Dimana saat itu mobil mereka sedang berada di Kapal KMP Persada Nusantara jurusan penyeberangan Labuhan Lombok – Poto Tano.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan Narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi atau inex warna merah yang sengaja dijatuhkan di dalam mobil.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Lengkapnya, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu berat bruto 0,70 gram, dua butir pil ekstasi atau inex warna merah, empat korek api tanpa kepala, tiga buah silinder, alat hisap berupa bong, 8 buah HP berbagai merek (Oppo, Coolpard, Vivo, dua buah Samsung, Apple, dan dua buah Blackberry), satu buah tas warna abu-abu, dan satu buah dompet cokelat berisi uang sejumlah Rp 500 ribu.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba, AKP Prayit H mengatakan, salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan Bandar Besar Narkoba di wilayah Sumbawa, dan sangat licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Sehingga dia beberapa kali lepas dari kejaran aparat Kepolisian.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

“Kimle alias Nyenan nama lain dari MTM (50) tidak bisa berkutik setelah tim gabungan Polsek KP3 Labuhan Kayangan dan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkapnya,” ungkap Prayit.

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga terancam dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (cr-wan)

Komentar Anda