Sindikat Curanmor Antardaerah Dibekuk

Sindikat Curanmor Antardaerah Dibekuk
DIPERLIHATKAN: Kasatreskrim Polres Lombok Tengah saat memperlihatkan ketiga pelaku yang diamankan di Pelabuhan Kayangan. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Aparat Polres Lombok Tengah belum bisa berbangga hati, Sabtu lalu (27/1). Pasalnya, mereka gagal memburu otak sindikat maling motor meski sebelumnya berhasil meringkus tiga kurir motor curian.

Kegagalan ini berawal dari keberhasilan polisi menangkap Reman 22 tahun, Ramdan 21 tahun, dan Agus 30 tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Mertak Kecamatan Pujut. Ketiganya diamankan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (27/1).

Penangkapan ketiga pelaku ini setelah polisi menerima informasi masyarakat, bahwa ketiga orang ini membawa motor curian. Rencananya, ketiga orang ini akan membawa motor curian itu menyeberang ke pulau Sumbawa untuk dikirim ke wilayah Kabupaten Dompu. Polisi yang sudah mencium informasi ini menemukan ketiganya di wilayah Praya.

Namun, polisi belum bisa menangkap pelaku melainkan membuntutinya hingga pelabuhan Kayangan. Ketika hendak menyeberang, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku bersama barang buktinya. Saat diamankan, Reman mengendarai motor Honda Supra X 125 DR 3979 SL, Ramdan mengendarai KLX warna hijau putih DK 7534 OD, dan Agus mengendarai Satria FU warna hitam DK 6008 ZD.

Baca Juga :  Polisi Lotim Temukan Dugaan Pungutan oleh Camat Labuhan Haji

Setelah ketiganya diborgol, polisi kemudian membawa pelaku jalan-jalan untuk dilakukan pengembangan. Dari mulut ketiga pelaku, kemudian muncul nama Z (inisial) yang juga warga Desa Mertak. Z disinyalir sebagai pemilik kendaraan haram yang ditunggangi ketiga pelaku.

Polisi bersama tiga pelaku langsung bergerak ke rumah Z. Sayang, kedatangan aparat ternyata sudah tercium oleh Z. Begitu aparat sampai di rumahnya, Z sudah berhasil kabur melarikan diri dari kejaran petugas. ‘’Z ini sekarang sudah kita tetapkan menjadi DPO. Kita masih mengejar pelaku,’’ beber Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Sabtu (27/1).

Rafles juga menuturkan, ketiga pelaku awalnya bungkam. Mereka berdalih tidak tahu bahwa motor yang mereka kendarai hasil curian. Tapi, polisi tak lantas percaya omongan mereka. Sehingga akhirnya mereka digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan. “Informasinya kalau tiga pelaku hanya disuruh. Tapi tidak mungkin para pelaku ini tidak mengetahui kalau itu barang curian. Sehingga kami memastikan jika para pelaku merupakan sindikat jual beli motor curian antardaerah dan kita terus melakukan pengembangan  untuk mengungkap para pelaku lainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Lombok Timur Diringkus Polisi

Rafles menambahkan, dari hasil penangkapan dan penggerebekan di rumah Z. Polisi berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Polisi juga mengamankan bangkai motor yang sudah dipecah-pecah. Sehingga motor tersebut sudah sangat sulit untuk dikenali pemiliknya. ‘’Beberapa di antaranya seperti Yamaha RX King, Satria F, matic, KLX dan beberapa jenis kendaraan lainya. Semua motor ini diamankan di gudang milik Z,’’ tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda