PRAYA–Dalam proses pembentukan produk hukum daerah, Kanwil Kemenkumham NTB memegang peranan penting terkait harmonisasi. Rancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah (Raperda/Raperkada) diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB sebelum disahkan menjadi peraturan resmi.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam mendukung tugas dan fungsi harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB melahirkan inovasi yang disebut Peresean yang merupakan akronim dari Pengunggahan Raperda Seputar NTB,” jelas Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova.
Hal tersebut diutarakan saat melakukan koordinasi di Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (21/11). Puri hadir didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTB. Di saat bersamaan, tim Kanwil Kemenkumham NTB yang diketuai oleh Khairuddin, selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, melaksanakan kegiatan serupa di Kabupaten Lombok Utara.
Aplikasi Peresean sendiri dapat diakses oleh Pemda secara online, sehingga memudahkan Pemda dalam mengunggah dokumen Raperda maupun Raperkada dalam rangka permohonan harmonisasi. Hal ini merupakan wujud simplifikasi birokrasi yang ditawarkan oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
Melalui proses harmonisasi, Raperda dan Raperkada yang diajukan akan diteliti serta dianalisis secara mendalam baik dari segi materi maupun teknis penulisan, guna menghindari tumpang tindih peraturan.
Di Provinsi NTB, saat ini sudah ada 202 permohonan harmonisasi melalui aplikasi Peresean. Kabupaten Lombok Tengah berkontribusi sebanyak 32 pengajuan Raperda/Raperkada, di mana 26 di antaranya telah selesai diharmonisasi, sedangkan 6 lainnya masih dalam proses.
Sedangkan Kabupaten Lombok Utara telah mengajukan 7 permohonan harmonisasi dan keseluruhannya telah selesai diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Kadiv Yankumham Farida agar mengedepankan kolaborasi serta sinergisitas dalam memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat. Sehingga, dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, pemerintah hadir sebagai satu kesatuan dan mengesampingkan ego sektoral.
Mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Lombok Tengah, Efendy menyampaikan apresiasi atas kinerja progresif Kanwil Kemenkumham NTB. Hal serupa juga diutarakan oleh Nilam yang mewakili Kepala Bagian Hukum Kab. Lombok Utara.
“Lebih dari sekadar melaksanakan tugas dan fungsinya, Kanwil Kemenkumham NTB juga memberikan fasilitas asistensi atau pendampingan dan konsultasi bagi Pemda. Bahkan menyediakan inovasi yang memudahkan Pemda dalam melakukan proses permohonan harmonisasi,” puji Nilam. (Huda)