Simpan Sabu, Dua Personel Sat Pol PP Lombok Tengah Ditangkap Polisi

PRAYA–Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua oknum anggota Satpol PP beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu di Praya, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan kedua oknum Sat Pol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang temannya yang ditangkap Selasa (27/7/2021) berinisial RB (51) alamat Praya, HR (37) alamat Praya dan AW (40) alamat Praya.

“Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :  Baru Pulang dari Malaysia, Faisal Gantung Diri di Pohon Beringin

Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330, satu unit Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat isap juga turut diamankan.

Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Desa Bilelando Diterjang Puting Beliung

“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.

Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sal)

Komentar Anda