Simpan Sabu, 13 Pemuda Digulung

DIAMANKAN: Para pelaku yang berhasil diamankan Satnarkorba Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Peredaran narkoba di Lombok Tengah kini sudah sangat memperihatinkan. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Satuan Reserse narkoba Polres Lombok Tengah menangkap 13 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Para pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda- beda di wilayah Kecamatan Praya pada Senin (7/6). Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sekitar 8,47 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Kini para pelaku masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan 13 terduga pelaku narkotika ini dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Praya. Pertama, anggotanya mengamankan tujuh orang terduga pelaku yakni berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA. Kemudian di lokasi kedua mengamankan tiga terduga pelaku yakni MA, AS, R, dan di lokasi ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA. Dari tangan 13 pemuda ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 8,47 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Bos PT Sinta Kembali Diperiksa

Selain bukti sabu, polisi berhasil mengamankan BB lainnya berupa 5 unit sepeda motor, 14 unit handphone, 2 keping kartu ATM, 1 dompet, uang tunai Rp 87.000, serangkaian alat timbangan digital dan alat isap. “Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga lokasi penangkapan,” beber Hizkia.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Salon, 7 Warga Ditangkap

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. “Kita masih melakukan pengembangan terkait asal muasal dari barang haram yang didapatkan oleh para pelaku ini. Termasuk masih mendalami peran mereka masing- masing,” tambahnya. (met)

Komentar Anda