Simpan 2 Kilo Ganja, AW Dipenjara

DIAMANKAN: AW, pemilik ganja 2 kilogram diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mataram bersama barang buktinya (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-AW, asal Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, terpaksa meringkuk di dalam penjara.

Ia ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram di jalan Unizar Lingkungan Turida Kelurahan Babakan, sekitar pukul 21.15 Wita, Kamis (12/1). Penangkapan AW berawal dari informasi yang dikemas aparat kepolisian, bahwa AW sedang membawa 2 paket ganja jumlah besar. Satu paketnya seberat 1020 gram dan satu paketnya lagi seberat 1100 gram.  Sehingga total berat ganja yang disimpan AW dirumahnya menjadi 2 kilo 300 gram. ‘’Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,’’ ungkap Kasubag Humas Polresta Mataram, AKP I Made Arnawa, kemarin (13/1).

Baca Juga :  Peredaran Tramadol Masih Resahkan Warga

Untuk saat ini, kata Arnawa, anggotanya sedang menyelidiki kasus ini. Pihaknya telah membawa terduga daun haram itu laboraturium untum memastikan apakah itu ganja atau bukan. Jika iya, tentunya akan menindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Pelaku masih kita masih kita periksa tes urinenya dan barangnya kita cek di laboraturium,’’ tambahnya.

[postingan number=3 tag=”ganja”]

Selain itu, Arnawa juga mengaku, belum bisa memastikan apakah pelaku ini pengedar atau pecandu. Yang jelas, semuanya masih dalam penyelidikan. ‘’Tapi melihat jumlahnya sepertinya pelaku ini pengedar,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Mataram Darurat Nakoba

Arnawa menambahkan, jika pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, Atas perbuatannya, menyediakan narkotika jenis ganja tersebut yang tidak di sertai izin dari Menteri Kesehatan atau setidak- tidaknya dari pejabat yang berwewenang, maka pelaku terancam pasal 114 dan pasal 111 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (cr-met)

Komentar Anda