Siksa Anak Kandung, Janda Muda Ditangkap Polisi

DITANGKAP: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati saat menunjukkan barang bukti yang digunakan DW menyiksa anaknya, Kamis (28/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – NWDA alias DW mungkin tak menyangka amarah yang dihempaskan kepada anaknya akan mengantarkannya ke penjara. Perempuan berstatus janda 34 tahun asal Desa Meninting Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat ini, diamankan Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, lantaran dilaporkan menyiksa anak kandungnya, RG, yang masih berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, kekerasan yang dilakukan DW itu terjadi pada 12 November 2020 lalu. DW diduga menjambak rambut anaknya kemudian membenturkan kepalanya ke tembok lebih dari tiga kali. Tidak hanya itu, DW juga menyiram air panas dalam termos ke pundak dan punggung anaknya. Setelah itu DW melempar kepala anaknya dengan panci. “Tersangka ini belum mengakui perbuatannya,“ ungkap Artanto, Kamis (28/1).

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, DW ini diduga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. Nenek korban pun sudah beberapa kali menasehati DW. Tapi nasihat tersebut dianggap sebatas angin lalu.

Tindakan kekerasan pada 12 November lalu itu diklaim yang paling parah. Nenek korban yang khawatir atas keselamatan cucunya pun akhhirnya memutuskan untuk melaporkan DW ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun menyelidiki kebenarannya. Polisi memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum bahwa benar kekerasan fisik tersebut terjadi. Tersangka kemudian diamankan pada 26 Januari kemarin,” ungkap Artanto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke polisi itu memang pada umumnya karena sudah kerap kali dilakukan. Perkara-perkara dalam lingkup rumah tangga masuk ke kepolisian diyakini bukan sebagai peristiwa yang pertama.

Pujewati menduga, ada beberapa kejadian sebelumnya mungkin masih dalam batas toleransi. Artinya masih bisa dberikan kesempatan dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya lagi. ‘’Namun karena tidak ada perbuahan dan tindakan sudah membahayakan korban baru dilaporkan,” duganya.

Tersangka DW dalam hal ini tidak mengakui perbuatannya. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti maka pihaknya menetapkan DW sebagai tersangka. Terlepas dia mengakui perbuatannya atau tidak. “Berdasarkan keterangan korban, DW itu marah atau kecewa kepada anaknya karena tidak segera membuatkan makanan bagi adiknya yang masih kecil. Usianya sekitar 7 bulan,” jelasnya.

Terkait apakah kondisi kejiwaan DW terganggu, Pujewati mengatakan bahwa kondisinya normal. Sebab selama proses pemeriksaan DW dapat menjawab dengan baik dan lancar. Serta tidak ada gejala-gejala yang menunjukkan bahwa DW mengalami gangguan kejiwaan. “Dia juga tidak ada riwayat gangguan kejiwaan,” tegasnya.

DW tidak langsung ditangkap pasca kejadian, Pujewati menjelaskan bahwa DW sempat kabur dari rumah selama sebulan lebih. Sebelum menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) pihaknya memastikan lebih dulu kebenaran iformasi yang diterima pihaknya dengan melakukan penyelidikan. “Kita berikan dulu yang bersangkutan waktu untuk klarifikasi. Namun waktu yang diberikan tidak dimamfaatkan. Yang bersangkutan tidak berada di rumah selama sebulan lebih,” bebernya.

Begitu kasusnya jelas baru kemudian DW diburu dan akhirnya berhasil ditangkap. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum, termos, akte kelahir dan kartu keluarga. Tersangka DW begitu di depan awak media mengakui perbuatannya. “Saya khilaf,” ungkapnya.

Perbuatan tersebut dia akui tidak terlepas dari banyaknya cobaan hidup. Pasalnya DW merawat dan membesarkan kedua anaknya seorang diri. “Suami saya meninggal beberapa tahun lalu,” ungkapnya sembari menangis.

Pantauan Radar Lombok, DW terus mengis setelah itu dan tidak bisa berkata-kata lagi. Polisi kemudian langsung membawanya ke sel tahanan Polda NTB. Atas perbuatannyya, DW dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaan pidananya yaitu  penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (der)

Komentar Anda