Sikat Motor Turis, Warga Kuta Diringkus

DIAMANKAN: Pelaku curanmor korban WNA saat diamankan di Polsek Kawasan Mandalika, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Salah seorang pria berinisal ISA, 25 tahun, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, karena diduga mencuri sepeda motor di Pantai Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut dengan wisatawan atau warga negara asing (WNA).

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/3) sekitar pukul 18.30 Wita setelah petugas menerima laporan kehilangan kendaraan metik jenis Honda Genio yang korban salah seorang perempuan yang diketahui bernama Nils Petter Blomgren, 31 tahun, yang merupakan warga negara Swedia dan  tinggal sementara di Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor yang korbannya wisatawan asing itu. Ia menegaskan berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 12.30 Wita, korban berangkat party bersama temannya menggunakan sepeda motor. Pada saat di pantai Kuta Dusun Kuta Baru, teman korban sakit mau jatuh dari sepeda motor dan iapun langsung berhenti. “Setelah berhenti, korban kemudian membantu temannya dengan membawanya ke Kuta Emergency yang juga dibantu oleh warga yang melintas menggunakan mobil dan meninggalkan sepeda motornya,” ungkap AKP I Made Dimas Widyantara, Rabu (8/3).

Baca Juga :  Polda NTB Santuni Keluarga Korban Gempa Turki

Setelah satu jam di Kuta Emergency, korban balik ke TKP, namun sepeda motornya tersebut sudah tidak berada ditempat semula. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut. “Dari hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut berada di rumah pria berinsial T, 29 tahun, warga Desa Kuta Kecamatan Pujut dan T bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika. Berdasarkan keterangan T bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil terima gadai dari terduga pelaku ISA seharga Rp 3.500.000,” terangnya.

Mendengar informasi itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak mencari keberadaan terduga pelaku ISA dan pada Selasa (7/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Dusun Baturiti Desa Kuta. “Adanya informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan,” terangnya.

Baca Juga :  Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan

Lebih jauh disampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, dari tangan terduga pelaku diamankan barang barang berupa sebuah sepeda motor Honda jenis Vario warna merah dengan nopol DR 4806 TS, sebilah pisau belati sepanjang 15 cm, alat isap sabu, dompet berisi ATM BRI, 1 buah jam tangan dan 1 buah cas merek Oppo. “Terduga pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku sudah melancarkan aksinya juga di TKP lain,” tambahnya. (met)

Komentar Anda