Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Respon Cepat KPCPEN

SIKAPI COVID-19: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Presiden Joko Widodo, usai Ratas menyikapi kenaikan kasus Covod-19. (ist for radarlombok.co.id)

JAKARTA–Presiden Joko Widodo menerima laporan beberapa wilayah yang kini memiliki bed occupancy rate (BOR) untuk rumah sakit khusus pasien Covid-19 sudah berada di atas 70 persen. Data ini tercatat di ada 87 kabupaten/kota dengan BOR di atas 70 persen.

Pemerintah pun bergerak cepat dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Langkah itu diwujudkan dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan 3M.

“Bapak presiden meminta untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M, dan ini merupakan penugasan di BNPB,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Senin (21/6/2021).

Di beberapa daerah yang memiliki kasus sangat tinggi seperti yaitu Riau, Kepri, Bangkalan, maupun Kudus, Presiden meminta untuk segera ditindaklanjuti dengan melibatkan TNI dan Polri.

Peningkatan kasus juga memaksa pemerintah untuk mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan. Untuk mal dan pusat perdagangan di zona merah jam operasional diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

“Jam operasional mal, pasar dan pusat perdagangan kini maksimal jam 20.00. Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas,” ujar Airlangga, yang juga Menko Perekonomian RI.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Permintaan Domestik Membaik, Inflasi Masih Terkendali

Pemerintah pun mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen. Pembatasan tersebut berlaku untuk rumah makan, kafe, bahkan pedagang kaki lima yang berada di zona merah Covid-19.

“Makanan sebaiknya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Airlangga.

Kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen. Untuk zona non merah, kuning dan hijau, masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk kegiatan sektor esensial lain, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Survei INES: Airlangganomic Antarkan Ketum Golkar di Posisi Teratas Elektabilitas Capres

Mobilitas masyarakat di zona merah juga dibatasi secara ketat. Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. “Tentang ini akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Pemerintah tidak akan melakukan lockdown, namun terus memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak. Harapannya kasus Covid-19 yang melanda ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.

“Bapak presiden mendorong terkait ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, dan balita untuk ditangani oleh BKKBN. BKKBN akan tangani secara khusus terkait penanganan COVID untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita, dan anak,” kata Airlangga. (*/gt)

Komentar Anda