Sikap Santai Si Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Aceh

BERPOSE: Tersangka IM asal Aceh bergaya saat difoto. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kurir sabu asal Desa Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berinisial IM (25) tampak tidak memiliki beban di raut wajahnya setelah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, pada Selasa (14/6), sekitar pukul 07.00 WITA di Hotel Lombok Raya.

Saat Polresta Mataram menggelar konferensi pers di gedung Wira Pratama Polresta Mataram Rabu (15/6) kemarin, IM dan US (41) asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur dihadirkan.

Dalam konferensi pers tersebut, IM seperti tidak menunjukkan adanya rasa penyesalan. Ia tampak mengambil ancang-ancang dan berpose eksis layaknya tidak terjadi apa-apa. Begitu juga saat dilontarkan pertanyaan, senyum tipis kerap ditunjukkan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun polisi, IM mendatangkan sabu 1 kg dari Pekanbaru, Riau melalui jalur darat. Berangkat dari Pekanbaru menuju Palembang menggunakan bus, lalu menyeberang ke Jakarta menuju Surabaya. Setelah dari Surabaya langsung menuju Lombok. Upah yang dijanjikan dalam pengantaran 1 kg sabu Rp 40 juta.

Kabarnya, upah tersebut akan digunakan untuk menikahi kekasihnya. Namun hal tersebut disanggah oleh tersangka. “Tidak ada orang mau nikah bang. Terus untuk apa? Healing lah,” ucapnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Penyelundupan 23.140 Ekor Bibit Lobster Digagalkan

Sebelum datang membawa sabu tersebut ke Lombok, diketahui IM terlebih dahulu mengantar pesanan ke Medan dengan berat sabu 1 kg. Dan upah pengantaran 2 kg sabu ini sebesar Rp 70 juta. “Yang Rp 40 juta belum dikasih, upahnya diberikan setelah barang sampai. Kalau pengiriman ke medan sudah dikasih,” imbuhnya.

Diakui, dirinya sudah dua kali datang ke Lombok. Kedatangannya pertama kali bukan untuk mengantar sabu, melainkan berlibur. Dalam pengiriman ini, ia dikasih uang jalan oleh bosnya sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut di luar dari upah Rp 40 juta yang sudah dijanjikan. “Kalau uang itu (Rp 10 juta) habis, saya minta lagi dan pasti dikasih. Saya di Lombok hanya sehari dan akan pulang menggunakan pesawat,” ucap dia.

Sedangkan tersangka US, hanya tertunduk saja dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IM dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 1 kg yang terbungkus dua plastik bening. Setelah IM ditangkap kemudian US dipancing untuk mengambil. “Tersangka memilih bertransaksi di salah satu hotel yang ada di Lombok, berdasarkan hasil pencarian tersangka melaui google. Dan akhirnya berjanji bertemu di hotel itu,” ucap Heri.

Baca Juga :  Selain Bisnis Narkoba, Ca'e Juga Terlibat Perampokan

Setelah berhasil menangkap US, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan ke rumahnya US. Akan tetapi, tidak ada barang bukti yang berhasil ditemukan.

US merupakan calon pembeli. Dan berdasarkan hasil pengembangan, US merupakan pemain lama. Untuk pemesan sabu dengan berat 1 kg ini, masih dilakukan pendalaman. “Saat ini kita masih dalami dulu,” katanya.

Jika diuangkan, harga sabu seberat 1 kg ini ditaksir Rp 180 juta bagi wilayah Pekanbaru. Sementara untuk wilayah Lombok, harga 1 kg mencapai Rp 1 miliar.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dan 127 (1) Tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda