Sidang Vonis Penyelundupan 1,982 gram Sabu Asal Malaysia

sabu malaysia
SIDANG VONIS : Tiga WNA asal Malaysia Wong Ying Ching Alias Winnie, Ko Jia Jiat alias Koo dan Leslie Chung Wai Nam alias Nam saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus penyelundupan 1,982 gram sabu,Selasa kemarin (28/2). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pelaku penyelundupan  sabu seberat 1,982 gram divonis 17 tahun dan 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Ko Jia Jiat alias Koo dan Leslie Chung Wai Nam alias Nam divonis 17 tahun penjara. Sedangkan Wong Ying Ching Alias Winnie  dihukum 16 tahun penjara. Selain itu, ketiga terdakwa ini juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. ‘’ Menghukum terdakwa Ko Jia Jiat alias Koo dan Leslie Chung Wai Nam alias Nam 17 tahun pidana penjara. Sedangkan Wong Ying Ching alias Winnie di jatuhi 16 tahun pidana penjara,’’ ujar Didiek Jatmiko selaku ketua majelis hakim seraya mengetuk palu tiga kali di PN Mataram, Selasa kemarin (28/2).

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Panuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Ketiganya waktu itu dituntut 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar  subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menguraikan, ketiganya telah terbukti bersalah dengan tanpa hak atau melawan hukum memasukkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman diatas 5 gram dari Malaysia menuju Bandara Internasional Lombok (BIL). Terdakwa juga terbukti bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Majelis juga menilai, terdakwa didakwa subsidaritas bahwa dakwan primer pasal 113 ayat 2 subider pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009. Lebih-lebih subsider lagi  melanggar  pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Simpan 2 Kilo Ganja, AW Dipenjara

Didiek juga menguraikan  alasan menjatuhkan hukumnan lebih ringan kepada Winnie. Alasannya antara lain, Winnie saat ini sedang mempunyai dan merawat bayi yang usianya masih 5 bulan. ‘’ Ia juga rela mengambil jalan pintas karena orangtuanya terlilit hutang sebesar 60.000 RM sebagai upah agar bersedia mengantarkan sabu tersebut dari Malaysia menuju BIL,’’ jelasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa,antara lain, tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang untuk mengimpor dan menyalurkan barang terlarang dan dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat. Perbuatan terdakwa memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi narkoba. " Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," katanya.

Baca Juga :  51.519 Jiwa Warga NTB Korban Narkoba

Selanjutnya, setelah melakukan diskusi dengan pengacara hukum masing-masing, ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis tersebut. ‘’ Menerima hukuman yang dijatuhkan oleh yang mulia majelis hakim. Untuk itu, kami tidak mengajukan banding,’’ ujar Hendi Ronanto selaku penasehat hukum Winnie.

Sama halnya dengan JPU, juga menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. ‘’ Kami juga menerima yang mulia dan tidak mengajukan banding,’’ ujar JPU Husnul Raudah.

Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa kedapatan akan menyelundupakan 1,982 Kg narkotika jenis sabu dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandara Internasional Lombok (BIL) Lombok Tengah (Loteng). Aksi ketiganya berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai bandara bulan Agustus tahun lalu. Saat itu, ketiganya menyembunyikan sabu-sabu tersebut di celana dalam masing-masing.(gal)

Komentar Anda