Sidang Putusan Dua Terdakwa Pengeboran Air di Gili Kembali Ditunda

DITUNDA: Kedua terdakwa pengeboran air tanah tanpa izin berjalan meninggalkan ruang sidang, usai mendengarkan hakim menyatakan sidang agenda pembacaan putusan ditunda. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kembali menunda sidang pembacaan putusan milik terdakwa Samsul Hadi, mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), dan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus pengeboran air tanah secara ilegal di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penundaan pembacaan putusan ini adalah kali ketiga.

Alasan hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menunda pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan Selasa (29/10) kemarin, karena belum ada musyawarah dengan hakim anggota lainnya, terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Dua anggota majelis hakim itu, yakni Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni. “Karena majelis hakim belum bermufakat dalam menentukan putusan, maka kami meminta agar sidang kembali ditunda,” kata Ketua Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa (29/10) petang.

Hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan pada Kamis (31/10) lusa. Keputusan hakim itu disepakati kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya dan juga jaksa penuntut umum. “Kami sepakati tadi di dalam sidang, putusan diagendakan Kamis (31/10),” sebut Budi Muklish, mewakili jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, hakim sudah dua kali menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa. Penundaan pertama pada Jumat (25/10). Alasan penundaan pertama ini karena kedua hakim anggota tidak hadir dalam persidangan, lantaran sedang berdinas ke luar daerah.

Hakim pun menjadwalkan ulang persidangan pada Senin (28/10). Sidang ini kembali tertunda dengan alasan ada acara perpisahan Putu Gde Ariadi, Ketua PN Mataram yang pindah tugas ke PN Surakarta dengan jabatan baru sebagai wakil ketua.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun untuk Samsul Hadi. Sedangkan William John Matheson dengan pidana penjara 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 5 miliar. Jika kedua terdakwa tidak membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di wilayah Gili Trawangan, KLU. Kedua terdakwa disebut  telah menikmati hasil dari kegiatan eksplorasi tanpa izin yang dilakukan dari pemerintah.

Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sebagai Direktur PT BAL, Jhon dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.

Sedangkan untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Terdakwa Samsul Hadi disebut membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.

Dalam persidangan, jaksa penuntut juga meminta hakim agar seluruh sarana dan prasarana operasional pengeboran air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE untuk dirampas oleh negara, dan dilelang untuk biaya rehabilitasi dan konservasi alam. Jaksa juga turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (sid)