Sidang Praperadilan H Muhir Ditunda

Kejari Periksa Dua Pengacara Sudenom

H Muhir
H Muhir

MATARAM—Sidang perdana gugatan praperadilan H Muhir, tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehab SD/SMP pascabencana Kota Mataram ditunda. Penundaan ini lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram selaku termohon mengajukan surat penundaan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Surat resmi meminta penundaan persidangan dilayangkan kejaksaan. Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar kemarin. PN Mataram mengabulkan penundaan persidangan ini. Sidang perdana akan digelar Jumat (5/10) mendatang.

‘’Saya sudah bersurat untuk meminta penundaan sidang praperadilan. Boleh dong nunda. Orang sidang apa saja boleh ditunda kok. Itu tidak menghambat semuanya. Nanti dijadwalkan kembali oleh pengadilan. Kapan pun kami siap,’’ ujar Kajari Mataram, I Ketut Sumedana, Selasa kemarin (2/10).

Penundaan itu kata dia, karena dalam waktu bersamaan pihaknya menggelar rekontruksi kasus tersebut. Agenda itu sudah dijadwalkan sejak jauh hari. Selain itu, pihaknya juga sedang memeriksa saksi terkait.

Baca Juga :  Warga KSB Demo Polda

‘’Rekonstruksi ini kan bukan hanya penyidik. Tapi juga memanggil tersangka. Ada penasihat hukumnya juga mempersiapkan sesuatu dan meminta izin ke pemilik warung,’’ katanya.

Permintaan penundaan praperadilan membuat penasehat hukum H Muhir kecewa. Mestinya kejaksaan tidak meminta penundaan persidangan. Karena persidangan praperadilan sudah dijadwalkan jauh sebelumnya.

‘’Sidang praperadilan itu kan harus cepat. Maksimal seminggu, ini malah minta penundaan. Jelas kami kecewa. Tadi juga saya sempat cari Kajari Mataram kenapa dia meminta penundaan persidangan,’’ kata penasehat hukum H Muhir, Burhanudin.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Ia pun siap mengikuti praperadilan yang diagendakan ulang. ‘’Iya sidangnya ditunda Jumat (5/10) nanti,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  6 Tahanan Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Sementara itu, bersamaan dengan digelar rekosntruksi di lokasi yang diduga tempat pemberian uang dalam kasus ini. Penyidik kejaksaan juga masih memeriksa pihak terkait yakni dua orang penasehat hukum H Sudenom. Yaitu Hijrat Prayitno dan Muhtar M Saleh.

‘’Keduanya ini penasehat hukum H Sudenom pada kasus pungli terhadap sejumlah kepala sekolah. Tapi keduanya kita periksa dalam kasus H Muhir,’’ kata Kajari Mataram, I Ketut Sumedana.

Mengenai kapasitas kedua penasehat hukum itu diperiksa penyidik. Dirinya belum bersedia membeber lebih jauh. Hanya saja kata dia, keduanya diperiksa setelah dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

‘’Jelasnya dia kita periksa di kasus H Muhir ini. Apa dan bagaimananya, nanti kalian tunggu dipengadilan. Semuanya nanti akan jelas,’’ terangnya. (gal)

Komentar Anda