Sidang Pledoi Agus Difabel Berlangsung Dramatis

TERDAKWA: Tampak terdakwa Agus Difabel digiring petugas keluar dari ruangan sidang PN Mataram, dan menuju mobil tahanan. (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa I Wayan Agus Suartana alias Agus Difabel, berlangsung dramatis. Pasalnya, selama proses sidang berlangsung, Agus tampak terharu, menangis hingga muntah-muntah kala mendengar pembacaan pledoi saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5).

Sidang pledoi merupakan tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus, yang dituntut 12 tahun penjara.

“Terdakwa menangis, terharu hingga muntah itu alami saja. Karena mendengar pembelaan dirinya yang kurang sejak lahir, terus orang tuanya disebut juga,” ujar Penasehat Hukum Agus Difabel, Michael Anshori didepan awak media, kemarin.

Sidang utama yang berlangsung tertutup itu tampak penuh emosional, bahkan sempat di skorsing sejenak. Proses sidang dimulai sekitar pukul 15.20 WITA. Namun Baru berjalan 10 menit, salah satu JPU dan penasehat hukum terdakwa, tampak ke luar ruang sidang. “Berlangsung emosional sidangnya, Agus nangis dan sebagainya,” tambahnya.

Michael mengatakan, sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali dengan pembacaan pledoi. Dengan mengenakan kemeja berwarna hijau, terdakwa Agus Difabel menghadiri sidang pledoi di PN Mataram.

“Tadi sempat diskors untuk membersihkan. Itu saja kemudian dilanjutkan untuk pembacaan pledoi,” kata Michael.

Selain itu, Michael menyebut soal tuntutan JPU itu terlalu berlebihan. Karena secara fakta hukum melalui beberapa saksi, tidak ditemukan kekerasan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan dari keterangan saksi pertama, korbannya selalu berubah-ubah, mulai dari 10 korban, 12 korban dan seterusnya.

Baca Juga :  Wilayah NTB Rawan Bencana 

Penasehat hukum terdakwa Agus lainnya, M Alfian Wibawa mengatakan, insiden muntah dan menangis terjadi, saat penasehat hukum menyampaikan pledoi.

“Terdakwa terharu mengenai riwayat kehidupannya sejak dia kecil, meminta keadilan bagaimana dia dari awal tersakiti yang tidak memiliki lengan sejak lahir. Itu yang kami ulas, sehingga terdakwa emosional, kemudian sempat terjadi insiden muntah-muntah,” tutur Alfian usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (5/5) lalu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Agus Difabel, dengan pidana penjara selama 12 tahun, atas kasus dugaan pelecehan seksual.

“Sudah kita bacakan tuntutannya dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ricki, salah satu jaksa penuntut usai membacakan tuntutan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang berlangsung secara tertutup.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut juga meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, untuk membebankan Agus pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan. “Dalam artian, kalau dia (Agus) tidak bayar denda Rp 100 juta itu, maka ditambah kurungan (penjara) 3 bulan,” ujarnya.

Pada tuntutan itu, Agus tidak dibebankan untuk membayar restitusi (ganti kerugian) kepada korban. Alasan jaksa tidak membebankan Agus restitusi karena permintaan korban. “Restitusi tidak kita tuntut, karena dari korban menolak untuk itu. Itu (restitusi) sudah diupayakan oleh penyidik sama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), (tapi) dari korban sendiri tidak mau. Mereka (korban) tidak ingin dibilang cari uang. Itu kata korban. Sehingga mereka sendiri yang minta tidak mau restitusi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Catat 12 Pelanggaran, Tujuh Masuk Kategori Pidana

Jaksa penuntut dalam tuntutannya, menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal yang diterapkan itu, lantaran korban Agus dinilai lebih dari satu orang. “Karena korban lebih dari satu,” ucap dia.

Agus dituntut demikian dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Agus meresahkan masyarakat, terlebih pada saat viral. Pertimbangan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Agus meresahkan masyarakat terlebih pada saat viral. Merusak psikologis mental korban, tidak ada rasa penyesalan dari diri Agus, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

“Dengan pertimbangan hal yang memberatkan itu, itu makanya kami menuntutnya selama 12 tahun,” tegasnya.

Selain ada pertimbangan hal yang memberatkan, jaksa dalam tuntutan mempertimbangkan hal yang meringankan. Yang meringankan tuntutan Agus disebut jaksa hanya satu, yaitu belum pernah dihukum. “Hal yang meringankan cuma satu, dia (Agus) belum pernah dihukum,” ujarnya. (rie)