
MATARAM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaeni Sayuti dan Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (2/6), atas dakwaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) tahun 2012-2016.
Saat menjalani sidang, tampak Rosiady mengenakan baju batik bercorak warna cream, tertunduk dibangku persidangan, sembari memperhatikan isi dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Perwakilan JPU Kejaksaan Tinggi NTB, Ema Mulyawati, menjelaskan kasus berawal dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) pada 19 Oktober 2016.
Dalam sidang, Rosiady mewakili Pemprov NTB, dan Doly mewakili PT Lombok Plaza. Kerjasama ini mengatur pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai investasi Rp360 miliar.
Terdapat dua pelanggaran utama dan jaminan yang tidak dibayar. Dimana PT Lombok Plaza wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan senilai 5% (Rp18 miliar) dari nilai investasi. Namun hingga batas waktu, jaminan tak pernah diserahkan dan melanggar Permendagri No. 22/2009. “Sampai saat ini, PT Lombok Plaza tak pernah menyerahkan jaminan pelaksanaan,” tegas Ema di persidangan.
Perusahaan juga gagal membayar kontribusi tahunan pertama Rp750 juta sebelum penandatanganan BGS. Meski demikian, Rosiady tetap menandatangani PKS.
Pada hari yang sama, kedua pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima dua gedung milik Pemprov NTB. Diantaranya, Gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesda) dan Gedung PKBI NTB dengan total nilai aset Rp6,5 miliar.
Hasil pemeriksaan ahli membuktikan ketidaksesuaian. Dari Ahli PUPR NTB (22 November 2024 lalu, Nilai fisik Gedung Lab Kesehatan hanya Rp5,023 miliar (tidak sesuai RAB). Bangunan juga melanggar Permen PU No. 45/2007 dan Kepgub No. 499/2012. Sementara Ahli Kemenkes RI pada 26 Februari 2025, Bangunan pengganti Labkesda tidak memenuhi Standar Permenkes No. 605/2008.
Atas hal tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Kemudian UU No. 20/2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999). Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Tindakan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara).
Sementara itu, Penasihat Hukum Rosiady Husaeni Sayuti, Rofiq Ashari mengatakan, hal yang perlu diperhatikan Bersama, yakni kaitannya dengan kerugian negara. Menurutnya, dalam hal tersebut belum ada mengarah kepada kerugian negara. Karena pembangunan gedung itu dilakukan oleh pihak pertama, bukan oleh pihak pemerintah provinsi. Sehingga langkah itu dianggapnya tidak ada uang negara yang dirugikan.
Kemudian mengenai tidak terpenuhinya perjanjian. Dalam hal ini, Rafiq menegaskan itu adalah kewajiban dari pihak PT Lombok Plaza, dan disitu tidak ada kerugian negara. Artinya pada perjanjian itu bukan uang negara. “Sehingga disini kalau kita melihat tentang kerugian negara, tidak ada sama sekali. Makanya ini murni perkara wanprestasi atau kasus perdata,” jelasnya.
Adapun terkait dakwaan yang didakwakan kepada Rosiady, Rafiq menyebut belum pernah diterimanya, justru dakwaan itu diterima pertama saat sidang. Sementara untuk dakwaan yang diterimanya, minggu depan pihaknya akan melakukan tanggapan/eksepsi. “Atas dakwaan itu, Inshaallah kita pasti siapkan pembelaan atau eksepsi,” tutupnya. (rie)