Sidang Perdana Kasus NCC Libatkan Mantan Sekda Digelar Pekan Depan

JADWAL SIDANG: Jadwal sidang perkara dugaan korupsi kerja sama pembangunan NCC yang melibatkan mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, telah resmi diterbitkan PN Mataram.

MATARAM — Jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, telah diterbitkan Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, pihaknya menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut pada pekan depan. “Sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Senin (2/6) mendatang,” kata Kelik melalui sambungan telepon.

Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Mahendrasmara Purnamajati sebagai hakim ketua, dengan anggota I Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono.
Disampaikan Kelik, dalam perkara ini ada dua terdakwa yang masuk daftar persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Selain Rosiady Husaenie Sayuti, ada juga terdakwa Dolly Suthajaya Nasution. “Majelis hakimnya sama. Jadwal sidang perdananya juga Senin (2/6),” ujarnya.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Rosiady Husaenie Sayuti terdaftar dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr. Sementara untuk terdakwa Dolly Suthajaya Nasution terdaftar dengan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.

Jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara kedua terdakwa ini juga tercatat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan susunan yang sama. Tercatat ada 11 jaksa penuntut umum yang diketahui berasal dari jajaran Kejati NTB dan Kejari Mataram.
Mereka adalah I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiono, Sahdi, Dian Purnama, Edi Wansen, Ema Muliawati, Indrawan Pranacitra, dan Indra Harvianto Saleh.

Jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara kedua terdakwa ke pengadilan pada hari Kamis (22/5) usai menerima penyerahan kedua terdakwa dan barang bukti dari penyidik. Jaksa penuntut umum menindaklanjutinya dengan melanjutkan penahanan terhadap kedua terdakwa pada dua lokasi berbeda.

Untuk Rosiady Husaenie Sayuti, jaksa menitipkan penahanan di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, Dolly yang merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincikan adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan. Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset. (rie)