Sidang Perdana, Agus Ajukan Pengalihan Status Tahanan

SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus, didampingi ibu kandungnya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, Ketika hendak menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis (16/1). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang perdana kasus pelecehan seksual mahasiswi dengan terdakwa IWAS alias Agus, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis kemarin (16/1/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam konferensi pers di ruang Media Center PN Mataram, menyampaikan sidang digelar tertutup, mengingat perkara ini masuk kasus pidana khusus, yaitu perkara asusila. “Jadi sidangnya (digelar) tertutup untuk umum,” katanya, seperti dikutip dari LKBN Antara.

Hanya saja ditegaskan Sandi, meski sidang perdana Agus yang adalah penyandang tunadaksa ini dilaksanakan secara tertutup, namun tetap dengan menghormati hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

“Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas).

Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas,” kata Sandi.
Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram. “Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujarnya.

Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim. “Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ucapnya.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) mendatang, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. “Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

Disampaikan Sandi, dalam persidangan terdakwa Agus juga mengajukan pengalihan status tahanan melalui penasihat hukumnya. “Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa. Namun dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu,” katanya.
Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Baca Juga :  Percepatan Lelang Proyek Terhambat

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Usai persidangan, ada kejadian menarik yang menimpa ibu kandung terdakwa Agus, yaitu Ni Gusti Ayu Ari Padni (52), yang jatuh pingsan hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepala belakangnya.

“Iya, menurut hemat kami, bisa jadi karena kurang kehati-hatian yang bersangkutan atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi, mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” kata Sandi.
Atas insiden tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya turut membantu proses evakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.

Insiden Ni Gusti Ayu Ari Padni jatuh pingsan itu terjadi saat pihak kejaksaan membawa Agus masuk ke mobil tahanan, usai menjalani sidang perdana di PN Mataram. Ibu kandung Agus itu jatuh di samping mobil tahanan, dan kepalanya terbentur paving block warna kuning yang menjadi jalur kaum disabilitas dekat taman bunga.

Terlihat darah keluar dari bagian belakang kepala ibu kandung Agus yang tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri. Insiden itu terjadi sesaat mobil tahanan yang membawa Agus beranjak pergi meninggalkan PN Mataram.

Baca Juga :  Ini Daftar Formatur DPD PAN Hasil Musda Serentak Se-NTB

Atas insiden tersebut, petugas jaksa dan pengadilan serta ayah kandung Agus langsung membopong Ni Gusti Ayu Ari Padni ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, yang berjarak sekitar 100 meter dari PN Mataram.
Disisi lain, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengatakan bahwa PN Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual IWAS alias Agus sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

“Kami melihat sidang berjalan maksimal, demikian pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Joko yang ikut memantau sidang perdana Agus bersama Tim KDD NTB di PN Mataram.
Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

“Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari Dinsos (dinas sosial) Kota Mataram, Dinsos Provinsi NTB. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” tegas Joko.

Yan Mangandar yang juga bagian dari Anggota KDD NTB, turut menyampaikan bahwa dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas. Artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan. (rl)