Sidang Pendahuluan Pelanggaran TSM Pilkada Loteng Digelar

IDANG PENDAHULUAN: Bawaslu NTB menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Loteng, Rabu (6/1). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM–Bawaslu NTB mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Lombok Tengah (Loteng) 2020, Rabu (6/1) kemarin.

Dugaan pelanggaran TSM dilaporkan Ahmad Ziadi-Lalu Aswatara. Sebagai pihak terlapor yakni Bupati Loteng M. Suhaili FT dan KPU Loteng. “Kita baru gelar sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Anggota Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, usai persidangan pemeriksaan pendahuluan.

Diungkapkan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap syarat formil dan materil bagi keterpenuhan dugaan pelanggaran TSM. Jika hasil pemeriksaan pendahuluan, syarat formil dan materil terpenuhi, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Tetapi jika tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan. “Kita masih periksa keterpenuhan syarat formil dan materil,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Diungkapkan, dalam Peraturan Bawaslu sudah diatur bahwa dugaan pelanggaran TSM harus dilaporkan ke Bawaslu sebelum hari pencoblosan 9 Desember. Tetapi dugaan TSM yang dilaporkan Ziadi-Aswatara sesudah pemungutan suara. Jika mengacu Peraturan Bawaslu tersebut, kecil kemungkinan terpenuhi syarat formil dan materil. “Tetapi tunggu saja nanti putusan sidang pemeriksaan pendahuluan,” paparnya.

Seperti diketahui, Ziadi-Aswatara melaporkan telah terjadi praktik pelanggaran TSM berupa politik uang atau pemanfaatan program pemerintah, dan pengerahan ASN oleh Bupati Loteng M. Suhaili FT untuk memenangkan Lalu Pathul Bahri-M. Nursiah. Kemudian KPU Loteng dituding tidak bersikap independen. “Dalam satu atau dua hari ke depan, sudah kita akan putuskan sidang pendahuluan,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda