Sidang Lanjutan Kasus ITE, Made Santi dapat Dukungan Nengah Suciati

SIDANG: Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati, Kamis (13/10). (ist/radarlombok)

MATARAM–Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang digelar Kamis (13/10/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Mataram, menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati.

Saksi yang diajukan Jaksa ini ternyata sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH.,MM., dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU, Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam persidangan, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati. Diantaranya terkait postingan Made Santi di Medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa.

Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu,” kata saksi di depan Majelis Hakim.

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya, karena dia sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yakni saudara terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

Baca Juga :  Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama

“Justru bagi saya, tindakan terdakwa memposting itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” terangnya.

JPU kembali menanyakan, apakah saudara saksi terdakwa mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan tersebut adalah harta yang masih dalam pertanggungan pihak ketiga (Bank). “Ya, saya mengetahuinya,” jawabnya.

Hingga kini saksi terdakwa juga mengakui masih tinggal di rumah yang berada satu komplek dengan Hotel Bidari. Begitu juga dengan segala aktivitas sehari-hari di hotel ia mengetahuinya.

Saksi juga mengaku dirinya sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya di posting juga di media sosial. Sehingga apa yang dilakukan Kuasa Hukumnya yakni terdakwa adalah hal yang lumrah dan itu membantunya.

“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.

Apakah Hotel Bidari itu milik saudara saksi? “Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan inkrah Pengadilan menjadi hak bersama dengan Pelapor selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga :  Ketua PHDI NTB: Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

Sidang berjalan sekitar 1 jam 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Sementara itu, pengacara Made Santi, Yan Mangandar Putra, SH., MH., dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa Nengah Suciati sangat jelas memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Bahwa terdakwa Ida Made Santi bertindak selaku kuasa yang membela haknya agar bagaimana eksekusi atas putusan pengadilan terlaksana, termasuk mencari calon pembeli melalui proses lelang atas hotel tersebut melalui media sosial.

“Pengelolaan secara terus menerus oleh Gede Gunanta terhadap objek perkara jelas sangat merugikan Nengah Suciati selaku pemilik hak sebagian atas hotel, dimana Gede Gunanta tidak pernah memberikan bagi hasil kepadanya,” kata Yan Mangandar.

Menurut dia, semestinya karena hotel milik berdua dan masih status disita pengadilan maka Gede Gunanta sepatutnya jangan dulu mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil. Jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel, seharusnya juga atas ijin dari Nengah Suciati.

“Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak Nengah Suciati selaku kliennya untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah inkrah sejak lama 2018 bisa dilaksanakan,” tegasnya. (RL)

Komentar Anda