Sidang Kasus Pungli Prona Desa Bayan, Raden Madi Kusuma Dituntut 18 Bulan Penjara

Pungli Prona Desa Bayan
DITUNTUT 18 BULAN : Kades Bayan non aktif Lalu Madi Kusuma usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram,Rabu kemarin (28/2). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasional Agraria (Prona) di Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan terdakwa Raden Madi Kusuma memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Kepala Desa (Kades) Bayan non aktif ini satu tahun 6 bulan penjara. ‘’ Meminta majelis hakim yang mensidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara,’’ ujar JPU Yuli Oktavia Ading dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu kemarin (28/2).

Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan pertama JPU. Namun dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga. ‘’ Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, patut kiranya terdakwa dihukum setimpal atas perbuatannya,’’ Katanya.

Baca Juga :  Liburan, Turis Jerman Ditodong Begal

Ia menguraikan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa menerima uang dari peserta prona untuk melengkapi persyaratan penertiban sertifikat. Untuk satu bidang peserta prona memberikan uang bervariasi. Antara Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu. Kemudian untuk membuatkan semua persyaratan pemberkasan prona, terdakwa memerintahkan Kaur Pemerintahan untuk membuat semua persyaratan pemberkasan prona.

Uang yang diberikan peserta prona kemudian menjadi kas desa Bayan dengan total  sebesar Rp 176.900.000. Adapun pemohon prona di Dsea Bayan sebanyak 499 orang. ‘’ Uang tersebut digunakan untuk pembayaran pal batas sebesar Rp 50 juta. Digunakan  untuk sarana dan prasarana kantor desa sebesar Rp 58.327.000 yang diserahkan bendahara kepada saksi. Oengembalian kepada peserta prona tahap 1 sebesar Rp 21.800.000 dan ada sisa sebesar Rp 46.773.000 yang tersimpan dalam brangkas Desa Bayan. Dan dari sisa dikembalikan oleh saksi kepada masyarakat sebesar Rp 17.100.000.

Baca Juga :  Niat Beli Rokok, Pria Ini Dibacok Jambret

Sehingga sisa uang yang ada sebesar Rp 29.673.000,’’ ungkapnya. Dalam tuntutannya,  JPU juga membeberkan hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain terdakwa seorang kepala desa. Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ‘’ Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,’’ Katanya.

 Terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya. ‘’ Kami akan mengajukan pledoi yang mulia majelis hakim,’’ ujar Deni Nur Indra Penasehat hukum terdakwa.(gal)

Komentar Anda