Sidang Etik Oknum Polisi Tembak Mati Polisi Segera Digelar

SIDAK: Personel Propam dan Siwas Polresta Mataram sidak penyimpanan senpi laras panjang inventaris Polsek jajaran, Senin (1/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bripka MN bakal menjalani sidang etik atas pembunuhan terhadap rekannya sesama anggota polisi, Briptu Hairul Tamimi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa sidang etik kasus yang menimpa Bripka MN bakal digelar dalam waktu dekat ini. “Sebentar lagi akan dilaksanakan sidang kode etik,” bebernya saat dikonfirmasi, Senin (1/11).

Dia menyebut pihak Polda NTB tengah menyusun resume untuk diajukan ke sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut. Hasil sidangnya akan menentukan apakah Bripka MN dipecat sebagai anggota Polri atau tidak.

Jadi meski Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan Bripka MN segera dipecat tetapi tidak bisa langsung dilaksanakan saat itu juga. Sebab untuk pemecatan anggota kepolisian harus melalui mekanisme yang berlaku. “Harus melalui sidang kode etik. Ada mekanisme pemecatan,” jelas Artanto.

Sementara untuk kasus dugaan pidana yang dilakukannya itu masih dalam tahap penyidikan di Polres Lombok Timur. Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Untuk kasus pidananya masih berproses,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu Hairul Tamimi ini terjadi pada Senin (25/10) siang di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. Motifnya diduga karena perihal asmara. Di mana Bripka MN cemburu karena istrinya sering di-chat oleh korban. Dalam kasus ini, Bripka MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP.

Baca Juga :  Sabu Hasil Sitaan Dimusnahkan

Berdasarkan hasil  gelar perkara, unsur pembunuhan berencana dalama kasus ini telah terpenuhi. Korban ditembak dari jarak 70 cm. Tembakan pertama bagian dada. Tembakan itu dilakukan Bripka MN begitu korban membuka gembok. Tidak puas dengan tembakan pertama, kemudian Bripka MN kembali menembak korban di lengan dan tembus dada hingga akhirnya korban tewas tidak lama setelah itu. Senjata yang digunakan yakni laras panjang organik jenis V. Senjata yang digunakan dibawa dari Polsek Wanasaba tanpa persetujuan Kapolsek.

Sementara itu, merespons insiden ini, Polresta Mataram melakukan pengawasan penuh terkait pengamanan senjata api. Pada Senin (1/11) Polresta Mataram melakukan sidak ke seluruh Polsek jajaran, demi menekankan kembali pengamanan terhadap senjata api (senpi) laras panjang inventaris Polsek, antaran lain di Mapolsek Gunungsari, Narmada, Lingsar, Pagutan dan Ampenan, termasuk Polresta Mataram sendiri.

Baca Juga :  Empat Warga Diamankan di Karang Bagu

Dari hasil sidak, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menilai sudah tepat, yakni senpi disimpan di lemari tertutup dan terkunci dan kuncinya diamankan oleh KSPK yang bertugas. “Magazin dari masing-masing senpi dalam keadaan tidak terpasang dan disimpan dalam tempat terpisah di dalam rak. Kondisi senpi laras panjang inventaris Polsek dalam keadaan baik dan terawat serta siap pakai apabila dibutuhkan,” beber Heri.

Sementara itu, dalam atensinya Kasiwas Polresta Mataram, Ipda Ahmad Yani, menyampaikan atensi Irwasda Polda NTB agar seluruh personel yang memegang senpi dinas melengkapi diri dengan administrasi yang lengkap. “Diharapkan agar selalu konsisten dan berkesinambungan melakukan pengecekan senpi inventaris pada saat serah terima jaga. Lokasi penyimpanan senjata agar dipastikan dalam keadaan aman dan pastikan senjata selalu dalam kondisi baik serta selalu menjaga kebersihan mako,” kata Ahmad Yani.

Disampaikan pula agar seluruh anggota Polresta Mataram, khusus pemegang inventaris senpi dinas agar melengkapi administrasi dan mengikuti tes psikologi. “Jangan lupa melampirkan persetujuan istri untuk dapat memegang senpi dinas,” tutupnya. (der)

Komentar Anda