Sidang Etik Menanti Brigadir Pemerkosa Mahasiswi

Irjen Pol Raden Umar Faroq (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Brigadir TO (26), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Lombok Timur, inisial PU (20). Polda NTB tidak hanya akan memproses tindak pidana umum oknum polisi tersebut, melainkan juga akan diberikan sanksi etik profesi.
“Penanganannya dua sisi, nanti juga akan dilakukan sidang kode etik profesi dan sidang pidana pemerkosaan,” tegas Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, Jumat (22/12).

Sidang etik profesi akan dilaksanakan setelah ada vonis dari pengadilan. Penanganan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan TO, kini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. “Kami prioritaskan pidana umumnya untuk saat ini,” ujarnya.

Tahapan penangangan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka, sudah sesuai aturan berlaku. TO pun sudah diamankan di Polda NTB. Bahkan, Polda NTB sudah mengamankannya semenjak korban melapor. “Yang bersangkutan sudah ditahan tiga minggu. Yang menangani Bidpropam Polda NTB,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, TO sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (21/12) kemarin.

“Penanganannya masuk kategori tindak pidana umum, sebagaimana masyarakat umum yang melakukan pemerkosaan,” sebutnya.
Polda NTB menetapkan TO sebagai tersangka Senin (18/12) lalu, setelah melalui gelar perkara khusus dan menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara. Bahwa, pemerkosaan yang dilakukan Brigadir TO benar adanya. “Betul (korban diperkosa),” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol rio Indra Lesmana belum lama ini.

Berdasarkan adanya hasil visum korban, pernyataan tersangka yang menggagahi korban atas dasar suka sama suka, tidak dibenarkan. “Gelar perkara khusus itu dihadiri sejumlah ahli pidana. Unsur pemaksaannya sudah masuk, berarti terjadi pemerkosaan,” tegas Rio.

Pemerkosaan yang dilakukan TO terhadap korban, yang juga anak kosnya itu terjadi Jumat (24/11) lalu. Tersangka menggagahi korban selama dua kali. “Hanya berjarak sekitar 5 menit dari kejadian (korban diperkosa) pertama, terjadi lagi (pemerkosaan) yang keduanya,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Tohri Azhari belum lama ini.

Pelaku menjalankan aksinya ketika kos, yang satu pekarangan dengan rumah pelaku dalam keadaan sepi. Saat itu istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Kejadian itu berawal dari pelaku yang berperan sebagai bapak kos mondar-mandir di depan kamar korban dengan berpura-pura mengecek dan memperbaiki fasilitas kos yang rusak.

Modus itu pun berhasil mengantarkan TO ke kamar kos, meskipun tidak mendapatkan persetujuan korban. TO memasangkan korban kaca di dinding. Sementara itu, korban asyik memainkan ponselnya. Kelengahan korban dimanfaatkan TO.

Dari belakang, korban langsung dipegang, dipeluk, dicium dan direbahkan di atas kasur hingga berhasil melampiaskan nafsu berahinya. Korban waktu itu tidak berani teriak meminta tolong, karena takut nyawanya dihabisi. “Klien kami hanya melakukan perlawanan dengan fisik saja, tidak melalui suara. Karena sekuat apapun korban teriak, tidak akan didengar oleh tetangga, karena berjauhan sehingga hanya melakukan perlawanan dengan fisik saja,” ucap dia.

Usai menggagahi korban, oknum tersebut sempat meminta maaf dan mengelus kepala korban. Lalu meninggalkan korban. Berjarak 5 menit, TO kembali menghampiri dan kembali menggagahi korban. Korban kembali tidak berani melawan. “Klien kami takut akan dibunuh jika berteriak,” katanya. (sid)