Sidang Dugaan Korupsi Merger BPR NTB, Ikhwan-Mutawalli Didakwa Rugikan Negara

Dana konsolidasi dan perubahan bentuk badan hukum PD BPR NTB menjadi PT Bank BPR sejumlah Rp 1.899.187.871 tersebut kemudian dibuatkan pertanggungjawaban oleh terdakwa selaku ketua tim konsolidasi. Perincian uang yang masuk ke rekening bendahara dan wakil ketua konsolidasi sejumlah Rp 1.848.030.971, uang keluar Rp 1.819.642.206, dan saldonya Rp 28.388.765.

Laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Ikhwan selaku ketua tim konsolidasi bersama Mutawali wakil ketua tim yang menyebutkan penerimaan Rp 1.848.030.971 dan pengeluaran Rp 1.819.642.206 serta saldo Rp 28.388.765 tersebut setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan NTB ditemukan data dengan rincian dana masuk Rp 1.899.187.871. ‘’Dana tersebut penggunaan riilnya Rp 807.333.521 tidak sesuai ketentuan Rp 11.700.000, dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1.051.882.500. Totalnya Rp. 1.063.582.500,’’ dakwanya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Merger BPR, Kejati Sodorkan Nama Tersangka

Dari nilai yang tidak sesuai ketentuan dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 1.063.582.500 dikeluarkan untuk honor dan uang saku tim studi banding ke Aceh sejumlah Rp11.700.000, biaya sumbangan pekan olahraga wartawan nasional (Porwanas) Rp 7.000.000, biaya pelatihan IT Rp 50.000.000, biaya pengurusan konsolidasi Rp 592.600.000, biaya percepatan perda Rp 295.000.000, biaya jamuan anggota dewan Rp 54.100.000, biaya transportasi Rp14.550.000, biaya pembuatan SPJ Rp 21.000.000, biaya kunjungan komisi 3 DPRD Provinsi NTB ke PD BPR NTB Lombok Timur Rp 21.000.000, biaya pengurusan tanah bekas RSU Provinsi Rp 5.000.000, dan biaya operasional pelatihan IT Rp 3.632.500 sehingga total semuanya mencapai Rp 1.063.582.500.

Baca Juga :  Dituduh Korupsi, Kades Barejulat Siap Dipenjara

Atas perbuatan terdakwa Ikhwan bersama dengan Mutawali yang telah melakukan pengelolaan keuangan tidak didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Mengelola keuangan daerah tidak secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cr-der)

Komentar Anda
1
2
3