Sidang Dugaan Korupsi Merger BPR NTB, Ikhwan-Mutawalli Didakwa Rugikan Negara

Hal itu dilakukan terdakwa  berawal dari rencana konsolidasi dan perubahan bentuk badan hukum PD BPR NTB menjadi PT Bank BPR. Diselenggarakan RUPS pada tanggal 28 Desember 2015, yang dihadiri jajaran Direksi (Direktur Utama dan Direktur) PD BPR NTB se-NTB. Dengan pembahasan penentuan kontribusi biaya konsolidasi PD BPR NTB se-NTB, dengan hasil rapat.

Di antaranya, disepakati sumber anggaran pelaksanaan konsolidasi PD BPR NTB berasal dari PD BPR NTB se-NTB masing-masing sebesar Rp 100.000.000 sehingga berjumlah Rp 800.000.000, dengan cara disetor ke rekening Bendahara Tim Konsolidasi atas nama Konsolidasi BPR NTB/Denda S, SE pada PT Bank NTB Cabang Gerung. Untuk pelaksanaan konsolidasi dan perubahan bentuk badan hukum PD BPR NTB menjadi PT Bank BPR. Dibentuk Tim Konsolidasi dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT Bank BPR berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor : 503-89 Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016, dengan komposisi Ikwan sebagai ketua konsolidasi dan Mutawalli sebagai wakilnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Patuh Pada Aturan

Setelah tim terbentuk terdakwa Ikhwan selaku ketua tim konsolidasi bersama dengan Mutawali selaku wakilnya mempimpin dan mengendalikan tim konsolidasi. Membuat dan menandatangani surat-surat permintaan dana konsolidasi kepada para Direktur PD BPR NTB se-NTB. Menandatangani surat-surat dan dokumen yang ber-hubungan dengan belanja dan pengeluaran dana lainnya. Menyetujui belanja dan pengeluaran dana lainnya berkaitan dengan dana konsolidasi, serta membuat pertanggungjawaban penggunaan dana konsolidasi.

Baca Juga :  Dua Tersangka Perusda PT LTB Ditahan

Setelah tim konsolidasi terbentuk kemudian melakukan permintaan dana konsolidasi kepada para Direktur PD BPR NTB se-NTB dan berhasil mengumpulkan dana sejumlah Rp 1.899.187.871. ‘’Dana tersebut berasal dari setoran konsolidasi, pelatihan syariah, pelatihan IT, fee dari PT USSI dan bunga bank,’’ sebut Rauzi.

Komentar Anda
1
2
3