
MATARAM – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana perubahan dan penggabungan (merger) bentuk perusahan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT BPR NTB menjalani sidang dakwaan, Senin (4/6).
Kedua terdakwa yakni mantan ketua tim konsolidasi merger PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB, Ikwan dan mantan wakil ketua tim konsolidasi Mutawalli. Sidang dipimpin Anak Agung selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Fahrrurrozi dan Abadi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rauzin, Marolah dan Budi Tribudi secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Ikhwan dan Mutawalli.
Terdakwa Ikhwan dan Mutawalli dalam dakwaan tersebut disebutkan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengeluarkan dana tanpa didukung bukti lengkap dan sah. Mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih, bertentangan dengan pasal 61 ayat 1 PP No. 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keduanya dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp 1.063.582.500Â yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PD BPR NTB se-NTB sejumlah Rp 1.063.582.500 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP NTB Nomor: LAPKKN-676/PW23/5/2017 tanggal 22 Desember 2017.