
MATARAM — Jaksa penuntut menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel. Dua diantaranya merupakan penjaga dan pemilik homestay Nang’s, tempat pelecehan itu terjadi.
“Hari ini (Senin, 10/2) sidang keempat, agendanya pembuktian dari penuntut umum. Hadir saksi sebanyak empat orang. Ada karyawan dan pemilik homestay (Nang’s),” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Senin (10/2).
Penjaga homestay itu berinisial IWK, sedangkan pemilik homestay itu berinisial SA. Sedangkan dua saksi lagi dari pendamping korban.
Pantauan Radar Lombok, sidang dimulai dari sekitar pukul 11.10 Wita hingga petang, sekitar pukul 19.00 Wita. Saksi yang pertama kali memberikan keterangan ialah penjaga homestay Nang’s.
Selanjutnya pemilih homestay berinisial SA. Kemudian pendamping korban yang juga memberikan keterangan secara terpisah. “Pada intinya masih saksi fakta dari penuntut umum,” katanya.
Dikatakan, sidang yang sudah berlangsung empat kali tersebut, sebanyak 9 saksi dari jaksa penuntut yang sudah memberikan kesaksian. Rencananya, sebanyak 15 saksi yang akan dijadikan saksi oleh jaksa dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
“Jadi, ada total 15 saksi, sampai dengan hari ini (Senin, 10/2) sudah 9 saksi yang diperiksa. Selain saksi fakta yang berjumlah 15 orang, masih ada saksi ahli 4 orang di berita acara,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin (17/2) depan. Agenda sidang masih dengan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut. Jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa sidang pekan itu, tidak disebutkan rinci.
“Jadi minggu depan (Senin, 10/2), ada berapa saksi yang dihadirkan (jaksa penuntut) kita juga belum tahu,” katanya.
Sedangkan Agus, saat dimintai keterangan enggan bersuara. Hanya melempar senyum sambil menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar untuk menjalani masa tahanan. (sid)