Sidak Proyek KIHT, Komisi II Temukan Banyak Persoalan

SIDAK KIHT: Komisi II DPRD NTB saat turun inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan KIHT di eks Pasar Paokmotong, Senin kemarin (9/1). (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG — Komisi II DPRD NTB melakukan inspeksi mendadak (Sidak) proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di esk Pasar Paokmotong, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin kemarin (9/1).

Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, yang juga politisi Gerindra, H. Haerul Warisin. Dimana ketika sampai di lokasi, dia langsung mempertanyakan sejumlah persoalan berdasarkan penolakan yang datang dari warga di sekitar proyek pembangunan KIHT.

Seperti pembangunannya yang dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan yang tidak didahului dengan proses sosialisasi. Termasuk juga berkaitan dengan eksekusi anggaran KIHT sebesar Rp26 miliar lebih. Dimana dari total anggaran Rp 26 miliar, namun alokasi anggaran yang dihabiskan hanya Rp 24 miliar.

“Anggaran awal untuk pembangunan KIHT secara keseluruhan nilainya sebesar Rp 26 miliar lebih, yang diperuntukan untuk pembangunan fisik. Tapi kondisi di lapangan alokasi anggaran yang digunakan malah berkurang,” heran Warisin.

Begitu pun halnya dengan waktu pengerjaan proyek KIHT yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Pengerjaan fisik proyek KIHT ini sebut dia sesuai kontrak harus tuntas sampai tanggal 24 Desember 2022 lalu. Namun nyatanya hingga kontrak berakhir, proyek ini tak kunjung  rampung.

Baca Juga :  29 Yayasan Ponpes Dukung Dr Ismail Jadi Pj Gubernur NTB

Hingga kemudian Pemrov  NTB, dalam hal ini Dinas Pertanian NTB melakukan perpanjangan masa pengerjaan yang tertuang dalam addendum kontrak. “Perpanjangan kontrak itu tidak pernah  diinformasikan ke Dewan, terutama Komisi II,” beber Warisin.

Untuk pelanggaran Perda RTRW, kata Haerul Warisin, dikarenakan wilayah Kecamatan Masbagik bukan kawasan industri atau pabrik. Menurutnya, KIHT ini lebih tepat kalau dibangun di wilayah utara, seperti di Kecamatan Sakra Timur dan Pringgabaya.

“Ini pada dasarnya melanggar RTRW. Proses addendum pun Pemprov NTB tidak ngasih (memberi) tau kita (Komisi II DPRD NTB, red),” tegas Haerul.

Terkait sejumlah persoalan tersebut, Komisi II DPRD NTB akan menindaklanjuti hingga persoalan ini clear and clean. Termasuk kejelasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di komplek KIHT. “Kita akan terus kawal dan atensi KIHT ini. Bila perlu nanti kita bentuk Pansus,” tutup Warisin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian NTB, Fathul Gani yang hadir langsung pada Sidak DPRD NTB,  mengatakan berkaitan dengan pro dan kontra di masyarakat merupakan hal biasa. Namun pembangunan KIHT dipastikan rampung dalam waktu dekat ini, sejak dimulai tahun 2021.

Baca Juga :  Kadis ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi, Kominfotik: Pemprov Hormati Proses Hukum

Kepastian rampungnya fisik KIHT ini dikarenakan pada hari Kamis pekan lalu, pembangunan progres fisiknya sudah mencapai 94,77 persen. “Insya Allah tanggal 14 Januari 2023 pembangunan fisik KIHT NTB ini rampung. Tinggal pengerjaan besarnya berupa pengaspalan,” terangnya.

Keberadaan KIHT yang diiringi dengan kekhawatiran soal limbah, asap yang mengepul dan kebisingan. Fathul Gani secara tegas mengatakan tidak ada limbah yang dihasilkan dari operasional KIHT. Begitu juga dengan kebisingan. Pasalnya, limbah yang dihasilkan hanyalah limbah padat, itupun dapat diolah kembali menjadi suatu produk bernilai ekonomis.

“Begitupun dengan kebisingan yang dikhawatirkan, itu sama sekali tidak ada. Kan melintiing itu tidak ada suara dan tidak ada asap,” jelas dia.

Sedangkan untuk waktu mulai beroperasinya KIHT ini, Fathul menyebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Kendati demikian, Pemprov NTB menargetkan KIHT ini mulai beroperasi pada bulan Juli 2023, dengan pengelolanya dapat dilakukan oleh BUMD, koperasi maupun pihak lainnya, yang penting berbadan hukum.

“Intinya KIHT ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dan saat ini sudah 16 UMKM yang sudah mendaftar, khususnya dari Kabupaten Lotim,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda