Siap-siap, Siaran TV Analog di 4 Kabupaten/Kota di NTB Disetop Tanggal 30 April 2022

Siaran TV analog di NTB mulai dihentikan tanggal 30 April 2022 (ist)

MATARAM–Siaran televisi (TV) analog di wilayah NTB bakal segera berakhir.

Pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung mulai akhir bulan ini. Mengacu Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV analog ini. Dikutip dari laman www.siarandigital.kominfo.go.id, tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga sekaligus terakhir 2 November 2022.

Ada empat daerah di kawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk tahap pertama ASO yaitu Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Mataram. Masyarakat di kawasan tersebut perlu segera mempersiapkan diri beralih ke siaran TV Digital.

Baca Juga :  Simak! Ini Cara Beralih ke Siaran TV Digital 

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan, Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu tanggal penjadwalan. Siaran TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya sudah bisa dinikmati saat ini.

Masyarakat di Provinsi NTB tidak perlu khawatir. Pemerintah pun telah menyiapkan infrastruktur penyiaran TV Digital. Salah satu infrastruktur pada wilayah tersebut yaitu multipleksing (MUX) telah siap 100 persen.
“Untuk wilayah ASO tahap pertama, termasuk di Lombok persentase kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100 persen sehingga cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga :  Migrasi Siaran Analog ke Digital, Anggota DPD RI Minta Kelonggaran

Komisioner KPID NTB, Husna Fatayati menegaskan bahwa migrasi dari TV analog ke digital penting dilakukan. Selain masyarakat menerima siaran yang bersih gambarnya, dan jernih suaranya masyarakat juga mendapatkan siaran yang berkualitas kontennya. Tidak hanya itu,  masyarakat bisa memanfaatkan fitur parental lock sebagai perlindungan anak terhadap paparan tayangan negatif.
“Ini tugas kita semua untuk melakukan pengawasan konten. KPI tidak bisa sendiri, kita butuh partisipasi masyarakat,” katanya.(rl/siarandigitalkominfo)

Komentar Anda