Sewa Tiga Mobil Lalu Digadaikan, AH Ditangkap

JUMPA PERS: Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan AH (43). (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sepak terjang AH (43) pelaku penggelapan mobil sewa kini berakhir sudah. Warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini telah ditangkap Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda NTB. “Yang bersangkutan diamankan kemarin di rumahnya,” ungkap Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat (5/2).

Penangkapan ini atas laporan dari  korban Ahmad Tarikal Auli Karyawan Rencart Lombok Trush pada 28 Juni 2020. AH disebut mengelapkan 3 mobil di tempat korban bekerja.

Kronologisnya berawal pada 30 Mei 2020. Di mana saat itu pelaku menyewa Toyota New Avanza putih tahun 2014 untuk 14 hari dengan harga sewa per hari Rp 250.000. Saat itu pelaku membayar uang sewa Rp 1.500.000 sebagai uang DP. Kemudian pada 31 Mei 2020 pelaku  kembali menyewa Toyota New Avanza silver tahun 2015 untuk 14 hari dengan harga sewa per hari Rp 250.000.  Saat itu tersangka juga membayar uang sewa Rp 1.500.000 sebagai uang DP.

Kemudian pada 9 Juni 2020 pelaku kembali datang untuk menyewa  Toyota New Avanza silver tahun 2013 untuk 7 hari dengan harga sewa per hari Rp 250.000. Saat itu pelaku telah membayar uang sewa Rp 1.000.000 sebagai uang DP. Setelah pelaku menyewa mobil dari korban, kemudian digadaikan satu per satu kepada orang lain. Itu semua tanpa sepengetahuan dari korban.

Diketahui, Toyota Type New Avanza digadaikan kepada Taufik pada  31 Mei 2020 di gudang kayu milik Lukman yang beralamat di Dusun Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah Rp 30.000.000. Selanjutnya Toyota Type New Avanza yang kedua digadaikan ke Minal Aidin pada 30 Mei 2020 bertempat di Taman Ceria Udayana, Kota Mataram Rp 30.000.000. Kemudian Toyota Type New Avanza digadaikan Rp 25.000.000. “Begitu pelaku kami amankan, keberadaan mobil korban langsung ditelusuri. Saat ini semuanya sudah kita amankan,” ujar Brata.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (der)

Komentar Anda