Setubuhi Siswi SMP, Kakek Tiga Cucu Ditangkap

Setubuhi Siswi SMP, Kakek Tiga Cucu Ditangkap
BEJAT : Pelaku persetubuhan dengan korban anak dibawah umur yang diamankan Polres Mataram kemarin (12/12). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Polres Mataram menangkap terduga pelaku persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, I alias Jon (50 tahun) warga Dusun Montor Gerimax Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Korban adalah HW (14 tahun) yang saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). “Diamakan oleh Polsek Narmada Sabtu pagi (9/12). Kemudian dibawa dan ditangani di Polres Mataram,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Mataram IPDA Dian Eka Pratiwi saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (12/12).

Kejadian tragis itu terjadi pada bulan Juni lalu sekitar pukul 20.00 Wita berawal saat korban pulang mengaji, melintas di depan rumah pelaku. Pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan sepi. Korban menolak namun ditarik paksa oleh pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke dalam kamar dan pelaku mengunci pintu rumah dari dalam. “ Korban memberikan perlawanan dengan menampar pelaku. Namun mulut korban dibekap,” katanya. 

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli Prona, Kades Mambalan Dikenai Wajib Lapor

Perbuatan bejat tersebut sampai terulang sebanyak tiga kali. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini hamil enam bulan. Pelaku sendiri disebut petugas masih ada hubungan keluarga jauh dengan korban. “ Saat ini sedang hamil enam bulan. Pelaku keluarga jauh korban, masih paman,’’ ungkapnya.

Perbuatan pelaku baru baru tercium setelah guru di sekolah mencurigai perubahan fisik korban. Setelah itu korban bercerita tentang peristiwa pahit yang dialaminya. Cerita itu membuat kaget sang guru dan berkoordinasi dengan keluarga dan dilaporkan ke Polres Mataram.

Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Lelaki paruh baya ini mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ia mengaku masih mempunyai istri dengan empat orang anak. Meski mempunyai istri, ia selalu terbayang dengan wajah korban saat melintas di depan rumahnya. Kelakuan bejatnya itu diakuinya karena bernafsu dengan korban. Ia tidak menduga korban sampai hamil akibat perbuatannya.” Semuanya itu karena nafsu. Saya juga nggak tau kenapa bisa sampai seperti ini,’’ ungkap lelaki tiga orang cucu ini didepan petugas.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.(gal)

Komentar Anda