Setubuhi Pacar, Pelajar Mabok Berakhir di Penjara

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk mengetahui secara rinci kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsu, dan akhirnya menyetubuhi kekasihnya sendiri karena terpengaruh Miras.

Baca Juga :  Razia Hiburan Malam, Empat Pengguna Narkoba Terjaring

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena diduga melanggar pasal 812 tentang persetubuhan atau pencabulan. Pelaku juga terancam undang-undang perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur,” pungkas Kasatreskrim. (met)

Komentar Anda
1
2
3