Setubuhi Gadis Belia, Oknum Kades Dipolisikan

Ilustrasi kekerasan seksual anak di bawah umur. (istimewa)

BIMA – Perbuatan kepala desa (kades) ini tidak patut ditiru. Diduga mencabuli anak di bawah umur, SDM alias One (45 tahun) yang tidak lain Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima dilaporkan ke polisi.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini setelah beredar pesan singkat pelaku SDM dengan korban, sebut saja Bunga (15 tahun). Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tidak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga disebarkan oleh seseorang.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum kades tersebut sejak Oktober 2021. Aksinya dua kali pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus denga TKP yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Embat HP Korban Kecelakaan, Sudirman Ditangkap

Orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini ke Satuan Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1). Kapolres Bima Kota AKBP henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Rayendra membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban. “Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Bunga. Pelapor melaporkan oknum Kades Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan terhadap Bunga,”jelas Rayendra Kamis (13/1) yang dikutip dari website humaspolri.go.id.

Baca Juga :  Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memeroses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya. “Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.(rl)

Komentar Anda