
MATARAM – Seorang pria berinisial RM alias Robi (32) warga Tegal, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri, HD (16) yang beralamatkan Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram setelah perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Penanganannya dari tahap lidik sudah masuk tahap sidik. Kemudian langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub Unit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih, Rabu (2/7).
Ia menambahkan, saat ini kasus sudah memasuki tahap pemberkasan pertama atau tahap I. Robi diketahui bekerja sebagai tenaga ekspedisi. Namun di kampungnya di Selagalas, ia dikenal sebagai pemuda nakal sehingga ikut tinggal di rumah istrinya di Kecamatan Lingsar.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, tersangka Robi mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut karena dorongan nafsu, meskipun korban merupakan adik kandung dari istrinya sendiri. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, saat ia tidur satu ranjang bersama istrinya dan korban. Kedua, terjadi di depan pintu kamar. Dan ketiga, terjadi di dalam kamar korban.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, pada November 2024. Saat itu, Robi tidur satu ranjang bersama sang istri dan korban HD. Dalam pengakuannya, Robi mengaku melakukan hubungan intim dengan HD tanpa membangunkan istri. Mirisnya, korban sempat memberi kode dengan menekan kaki sang kakak, namun tidak digubris. “Kejadian pertama saat saya tidur bertiga bersama istri dan korban, saya melakukannya tanpa suara,” tuturnya.
Kejadian kedua berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA, pada Februari 2025 lalu, kembali di kamar korban. Kali ini, Robi membekap mulut HD dan melancarkan aksinya sambil mengancam agar korban tak menceritakan kepada siapa pun.
Padahal, rumah mereka berada sangat dekat dengan rumah tetangga dan kakek-nenek korban pun tinggal di rumah yang sama. Namun, korban tak bisa berteriak karena ancaman pelaku.
Adapun peristiwa ketiga, puncaknya terjadi pada 23 Mei 2025. Robi kembali masuk ke kamar korban, kali ini dengan dalih ingin curhat.
Namun niat bejatnya tetap dilakukan, hingga kembali melakukan hubungan badan. Sehingga total Robi memperkosa adik iparnya sebanyak tiga kali.
Adapun upaya pelaku untuk mengulangi perbuatannya pada kesempatan keempat, akhirnya gagal setelah dipergoki oleh paman korban. Saat itu, sang paman kebetulan sedang menunggu di luar rumah untuk mengantar barang, karena pelaku bekerja di perusahaan ekspedisi.
Atas perbuatannya, Robi dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rie)