Setoran Dividen PT DMB Rp 84 M Dipertanyakan

Johan Rosihan (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –Dividen  perusahaan daerah  PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sebesar Rp 84 miliar yang akan disetorkan ke pemerintah daerah dipertanyakan.

Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membidangi Keuangan menilai nominal tersebut dinilai tidak sesuai dengan jumlah tunggakan pembayaran selama ini. Menurut Ketua Komisi III Johan Rosihan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) tahun 2015 dengan jelas disebutkan bahwa jumlah tunggukan pembayaran dividen sebesar Rp 76 miliar. “Bingung kita jadinya, kok bisa tiba-tiba PT DMB mau nyetor Rp 84 miliar. Kan tunggakannya cuma Rp 76 miliar,” ungkap Johan di gedung DPRD, Kamis kemarin (8/9).

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memasukkan dividen dari PT DMB sebesar Rp 84 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2016. Itu artinya, PT DMB akan membayar lebih sekitar Rp 8 miliar dari tunggakan yang seharusnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pengacara Negara Dilibatkan

BPK melakukan audit jumlah dividen yang harus dibayar PT DMB berdasarkan rekomendasi DPRD. Waktu itu BPK diminta untuk memeriksa dan melakukan audit kembali terkait tunggakan dividen PT DMB. “Tahun ini malah tidak ada audit, kok Pemprov sudah bisa tentukan jumlah besaran dividen yang harus dibayar. Aneh kan ini namanya,” ucap Johan.

Sementara itu, Ridwan Syah selaku TAPD Provinsi NTB menegaskan, penerimaan dividen sebesar Rp 84 miliar dari PT DMB sifatnya sudah pasti. Kepastian tersebut setelah PT DMB mengirimkan surat ke Pemprov NTB secara resmi terkait dividen.

Tidak hanya dari PT DMB, Pemprov juga meminta surat dari PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan konsorsium PT DMB dan PT Multi Capital pemegang 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk  lebih memastikannya. “Awalnya kan dalam APBD 2016 dimasukkan jumlah dividen hanya Rp 51 miliar, tapi ternyata PT DMB memastikan bisa menyetor sebesar Rp 84 miliar. Ini sudah pasti, makanya kita berani memasukkan ke KUA-PPAS,” terang Ridwan.

Baca Juga :  Pansus Bank NTB Soroti Pemotongan Dividen

PT DMB akan menerima dividen dari PT MDB sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar. Jumlah deviden yang sebesar Rp 234 miliar tersebut sebanyak 10 persen untuk PT DMB, sisanya dibagi ke Pemprov NTB sebesar 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen.

Secara hitungan kotor, 10 persen yang akan didapatkan dan dikelola oleh PT DMB setara dengan Rp 23,4 miliar. Selanjutnya sisa Rp 210,6 miliar (hitungan kasar – red) disetor ke Pemprov Rp 84,24 miliar, Rp 84,24 miliar untuk Pemkab Sumbawa Barat dan Rp 42,12 miliar untuk Kabupaten Sumbawa. (zwr)

Komentar Anda