Setoran Besar, Juru Parkir Keberatan

SELONG—Besaran retribusi setoran parkir Pasar Tanjung kini dipersoalkan. Para Juru parkir di pasar itu merasa terbebani dengan besaran retribusi parkir sebesar Rp. 250 ribu yang harus disetor setiap hari.

Jumlah itu dianggap terlalu besar, sehingga tukang parkir meminta dinas terkait memberikan keringanan agar mereka tidak terlalu terbebani. “Kita kesulitan untuk mendapatkan setoran,” keluh salah seorang tukang parkir, saat dimediasi di Kantor Pol PP kemarin (9/6).

Lahan parkir di pasar itu dibagi menjadi dua area, sebelah  timur dan sebelah barat. Kedua lahan parkir ini dikelola juru parkir berbeda. Dalam sehari, pendapatan dari parkir jumlahnya tidak menentu. Sehari kadang mendapat Rp. 180 ribu, sampai Rpp. 200 ribu, itu setelah dipotong biaya makan.

Baca Juga :  PU Anggarkan Rp 12 M untuk Irigasi

Kecuali hari Minggu bisa mendapatkan Rp. 400 ribu sampai Rp. 600 ribu. Tapi jumlah tersebut belum dipotong biaya makan para tukang parkir. “Pengasilan kita tidak tentu, kita minta diturunkan,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Pasar Tanjung, Zainul, mengaku sebelum ini terjadi, pihaknya sempat mengumpulkan para juru parkir yang ada di pasar itu. Mereka ditanya, apakah sanggup membayar retribusi parkir ke PPKA sebanyak Rp. 250 ribu sehari, sesuai kesepakatan yang dibuat secara tertulis.

“Semua pernah saya panggil untuk membicarakan dan menanyakan kesanggupan pembayarannya,” ungkapnya.

Sebagai kepala pasar, dirinya punya tanggung jawab penuh terkait target retibusi parkir ini. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan, petugas parkir telah bersedia untuk memberikan kontribusi dari parkir sesuai yang  sudah ditargetkan. Terlebih lagi, tugasnya sebagai kepala pasar berhubungan langsung dengan dinas PKKA.

Baca Juga :  Ingin Maju, Lotim Perlu Lompatan Besar

“Mereka sendiri saya suruh  setor retribusi parkir itu ke Dinas PKKA,” terangnya.

Sementara Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman, mengaku masalah retribusi parkir ini sudah ditemukan jalan keluar antara kepala pasar dan penanggung jawab parkir. Besaran retribusi yang disetor tetap Rp. 250 ribu. Ketentuannya, Juru Parkir diharuskan menyerahkan setoran sebesar Rp. 100 ribu perhari ke penangung jawab parkir setiap harinya. Uang itulah nantinya yang akan disetor untuk retribusi parkir ke Dinas PKKA. (lie)

Komentar Anda