Setahun Lebih Krisis Air, Warga Gili Meno Tuntut Keadilan

SAMPAIKAN: Warga Gili Meno saat menyampaikan keluhannya melalui video zoom yang diinisiasi WALHI NTB, Jumat (4/7). (IST FOR RADAR LOMBOK)

 

TANJUNG–Warga Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, menuntut keadilan kepada Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Salah satu warga Gili Meno, Zaenur, menyampaikan bahwa masyarakat telah mengalami krisis air bersih selama lebih dari setahun. Masyarakat Gili Meno, kata dia, merasa dianaktirikan oleh pemda. Padahal, Gili Meno juga merupakan bagian dari daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di KLU, selain Gili Trawangan dan Gili Air.

“Kami di Gili Meno juga bagian dari Desa Gili Indah. Jangan hanya di sana dipenuhi hak dasarnya berupa air bersih, sementara kami tidak diberikan hak yang sama,” ujarnya, Jumat (4/7).

Pemda, kata Zaenur, harus bersikap bijaksana. Jangan di satu sisi masyarakat dipungut pajaknya, sementara hak-hak mereka terabaikan. Masyarakat, menurutnya, sangat merasakan dampak dari krisis air bersih tersebut. Meskipun sejauh ini ada distribusi air bersih dari Pemenang Barat menggunakan kapal, namun hal itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga. “Itu sangat terbatas. Perusahaan saja masih kekurangan, apalagi kami sebagai masyarakat biasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Belum Difungsikan, 4 Mesin VCO Senilai Rp 241,5 Juta Rusak

Ia pun mendesak pemda memasang pipa bawah laut dari Gili Air ke Gili Meno. Masyarakat, jelasnya, menginginkan air dari pegunungan di daratan KLU karena dapat langsung diminum. “Kalau beli air galon, itu cukup mahal dan memberatkan masyarakat,” akunya.

Warga lainnya, Rusni, juga mengeluhkan kondisi yang sama. Ia, sebagai ibu rumah tangga, sangat merasakan dampak dari krisis air bersih sejak awal tahun 2024. “Kalaupun ada distribusi air menggunakan tandon, kami kadang harus berebut dengan warga lain. Itu terpaksa kami lakukan demi kebutuhan memasak, mandi, hingga air minum ternak. Jadi, kami berharap segera ada solusi dari pemerintah,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Amri Nuryadi, menyampaikan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di KLU.

Dua pihak yang terbukti melanggar adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung  dan PT Tiara Cipta Nirwana. Perumda dikenakan denda sebesar Rp8 miliar, sedangkan PT TCN dikenakan denda sebesar Rp3 miliar. Kerja sama yang lahir dari persekongkolan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :  Pemda Mulai Angkut Air dengan Tongkang ke Gili Meno

Atas dasar itu, Pemda KLU diminta segera mengevaluasi perjanjian kerja sama yang telah disepakati agar pemenuhan akses air bersih oleh PT TCN tidak dilanjutkan. Pengelolaan air bersih dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) oleh PT TCN juga, menurutnya, merusak lingkungan bawah laut, dan hal itu telah terjadi di Gili Trawangan.

Pihaknya tidak menginginkan kondisi serupa terjadi di perairan bawah laut Gili Meno. Sebab, wilayah tersebut menjadi primadona bagi wisatawan. Jika rusak, maka masyarakat juga akan kehilangan mata pencaharian. “Pemda KLU bisa memasang pipa bawah laut yang disambungkan dari Gili Air menuju Gili Meno,” ucapnya. (der)