TALIWANG—Pemerintah daerah (Pemda) Sumbawa Barat mengakui hanya bisa menyelesaikan 11 peraturan daerah (perda) dari 45 perda yang direncanakan selama tahun 2016 ini.
Kepala Bagian Hukum Setda KSB, Ahmad Yani, SH kemarin mengatakan, sejauh ini pemerintah hanya bisa menghasilkan 11 perda dari 45 perda yang direncanakan tahun 2016 ini. Rendahnya realisasi penetapan produk hukum daerah ini lebih disebabkan karena sejumlah faktor. Termasuk masalah waktu ditambah lagi dengan padatnya jadwal DPRD KSB sendiri.
Seperti diketahui, penetapan produk hukum daerah, terutama perda harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD KSB. Pemerintah diakuinya telah mengusulkan surat tentang pembahasan empat raperda yang akan ditetapkan sebagai perda.
Usulan itu dilakukan pada masa sidang ke dua dan ketiga. 10 November lalu, pemerintah sudah mengajukan surat tentang pembahasan empat raperda ini, namun karena padatnya jadwal DPRD sendiri, kemungkinan empat raperda itu akan dijadikan sebagai raperda luncuran pada 2017 mendatang. ‘’Dua raperda yang kita ajukan itu merupakan raperda baru, dua lainnya merupakan raperda yang perlu direvis atau dirumah. Yaitu IMB dan izin gangguan (HO),’’ jelasnya.
Dua raperda baru itu antara lain tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan retribusi kepelabuhanan. ‘’Kita sangat pahami, DPRD juga tidak memiliki waktu banyak tentang pembahasan empat raperda ini. Karena sebelumnya, DPRD juga disibukkan dengan penyusunan perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017,’’ katanya.
Ahmad Yani mengaku, empat raperda tersebut nantinya akan menjadi prioritas yang harus dituntaskan pada 2017 mendatang. Karenanya, sampai saat raperda yang sudah diundangkan itu baru 11. ‘’Baru 11 yang sudah kita undangkan, dua menunggu klarifikasi dari kementerian. Pertama tentang retribusi olahraga dan rekreasi dan retribusi pelayanan rumah sakit umum daerah. Ini belum turun klarifikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),’’ akunya.
Diakuinya, jumlah tersebut bisa saja bertambah. Namun karena klarifikasinya belum turun dan belum disetujui pemerintah yang lebih tinggi, Pemda KSB belum bisa mencatat sebagai produk hukum yang sudah sah diberlakukan. ‘’Itu termasuk raperda tentang pengangkatan staf desa. Klarifikasi dari provinsi memang sudah turun, tapi belum kami ajukan kembali. Karena kita lihat, kesibukan teman-teman di BPMPD juga,’’ tambahnya.
Khusus raperda tentang staf desa ini, Bagian Hukum akan membahas lebih lanjut dengan BPMPD. Hanya saja, kemungkin tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat pihak BPMPD juga saat ini tengah disibukkan dengan pilkades dan pelantikan kepala desa (kades). ‘’Masih ada beberapa raperda yang memang masih perlu disinkronisasi, termasuk melakukan evaluasi tentang catatan yang diberikan pihak Pemrov sendiri,’’ tambahnya.
Kendati demikian, Ahmad Yani optimis, sisa raperda yang belum bisa dituntaskan tahun ini akan kembali diusulkan sebagai raperda luncuran pada tahun 2017 mendatang. ‘’Sisa yang belum bisa dibahas tahun ini, kita upayakan tuntas tahun 2017 mendatang. Terutama raperda yang terkait dengan retribusi maupun raperda lainnya,’’ tambahnya lagi. (far)