Setahun Disersi, Brigadir RDM Dipecat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir RDM di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin (18/01). (ist)

MATARAM–Kapolresta Mataram memecat salah satu anggotanya. Brigadir RDM dipecat karena melakukan pelanggaran berat yakni disersi selama setahun. Pemecatan ini dilakukan dengan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin (18/01).

Upacara diikuti oleh PJU Polresta Mataram, Kapolsek jajaran, seluruh personel dan ASN Polresta Mataram.
Untuk Brigadir RDM sendiri tidak hadir dalam upacara tersebut (In Absensia). Foto Brigadir RDM dibawa oleh personel Polresta Mataram saat upacara PTDH dilaksanakan. Melalui upacara PTDH, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri. ” Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan reward kepada anggota yang berprestasi”, terang Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK saat pelaksanaan upacara PTDH.

Heri menyampaikan PTDH yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a pada PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebelum diputuskan untuk diberhentikan dari kepolisian secara tidak dengan hormat, yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin sebanyak 4 kali. Sidang disiplin pertama di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019. Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019. Sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2020. Lalu pada sidang keempat dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah ditetapkan hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan KGB (Kenaikan Gaji Berkala).

Terakhir sidang kode etik dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 dengan putusan rekomendasi PTDH. Dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH.

Ditambahkan karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki KHD (Keputusan Hukuman Disiplin) sebanyak 4 kali, maka terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Heri berharap kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH. ” Saya ingatkan tolong dicamkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua, tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik, laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik Institusi”, tegas Heri. (der)

Komentar Anda